Ambon.malukubarunews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Maluku menetapkan Dua Belas Program pembentukan Peraturan Daerah ( Perda) Tahun 2025 .Berdasarkan surat Nomor 100.1.2/2 Park Tahun 2025 terdiri dari
A.Raperda usulan DPRD Provinsi Maluku sebanyak 5 yakni,usulan Pemerintahan berbaris elektronik ,Penyelenggaraan pembuangan sampah Provinsi Maluku ,
Percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak,Penyelenggaraan Kearsipan dan
Penyelenggaraan penanggulangan bencana Provinsi Maluku.
B.Raperda Usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku sebanyak 7 yakni
Tata ruang wilayah Provinsi Maluku 2023 – 2025, pembangunan jangka menengah Daerah prov Maluku 2025-2030 ,
penyekenggaraan ketenaga kerjaan,sandang pangan pemerintah Provinsi Maluku, Perubahan atas perubahan daerah Provinsi Maluku nomor 6 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku , perubahan atas perubahan daerah Pemerintah Provinsi Maluku nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pencabutan peraturan daerah nomor 17 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Ke Dua belas Penetapan program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Provinsi Maluku tersebut yang dilaksanakan melalui Rapat Paripurna dan telah di setujui oleh ke 44 anggota DPRD yang hadir .Kegiatan berlangsung di Ruang terhormat Karang Panjang Ambon Senin,10.Februari 2025 yang dibuka dan ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdul Azis Sangkala didampingi Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun
Turut hadir dalam paripurna penetapan pembentukan Perda selain Ketua Dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD,Sekretaris Dewan ,hadir juga Penjabat Gubernur Maluku ,Plh Sekda Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku,Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku
Asis dalam pembukaan dan penutupan rapat paripurna menjelaskan,pembentukan peraturan daerah atau perda merupakan investasi kewenangan yang diserahkan. Kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penyabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .
Ia juga menjelaskan, Peraturan daerah ( Perda ) menjadi satu alat melakukan transformasi sosial dan demokraai sebagai perwijudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan dan tantangan daerah ekonomi serta globalisasi saat ini,guna menciptakan foot lokal sebagai bagian untuk pembangunan yang bersinambungan di daerah dan merupakan pernyusunan perda daerah yang menginkat antara DPRD dan pemerintah untuk membentuk peraturan daerah .
Selain itu,Keberadaan program pembentukan perda ini juga dapat membantu memalisir persoalan tumpah tindih saling bertentangan antara perda yang satu dengan yang lainnya antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi , menciptakan efisensi dalam pembentukan perda serta Penyusunan program pembentukan perda Provinsi yang membuat daftar rancangan perda Provinsi yang di susun atas dasar perintah perundang-undangan yang lebih tinggi rencangan pembentukan Perda, menyelenggaraan Pemerintah daerah dan tugas perbantuan serta aspirasi masyarakat yang ada di daerah.”ungkap Asis
Atas dasar itu,tambah Sangkala pembentukan peraturan daerah harus melakukan secara atas asas agar pembentukan perda lebih terarah,mengingat peraturan daerah menjadi penting dalam penyelenggaran otonomi daerah maka penyusunan perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis terarah dan terencana berdasarkan skala perioritas .”
Oleh karena itu program pembentukan Perda tidak saja menghasilkan produk perundangana yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembagian daerah,namun diharapkan juga akan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun di masa yang akan datang .”ujar Asis
Dikatakannya Rancangan pembentukan perda baik berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD di susun dalam program pembentukan Perda yang menjangkup perubahan terjadi berbagai perda yang sudah dan di suaikan dengan perundangan yang lebih tinggi maupun suatu kondisi dan situasi pergantian berbagai perda yang sudah ada.”Ini juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalan Menjawab tuntutan hukum daerah di Kabupaten ke depan .Sehingga tidak terjadi kepakuhan prodak hukum bagi Pemda dalam pengelolah berbagai potensi yang dimiliki demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Berdasarkan pasal.37 undang undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan dan pasal 16 Ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan prodak hukum daerah ,perda menteri dalam negwri nomor 120 tahun 2018 diamnatkan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam jangka waktu satu tahun untuk melaksanakan perda .
Kamu berharap prodak hukum yang dihasilkan berdasarkan prodak pembentukan peraturan daerah kita susun bersama bukan saja dilihat dari kwantitatnya saja melainkan kwalitanya dalam rangka pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Maluku
Kami mengucapkan terima kasih kepada badan pembentukan Perda Provinsi Maluku yang telah bergegas dalam proses Pembentukan program perda Tahun 2025 .Dan ucapan terima kasih juga atas kerjasama yang selama ini telah dilakukan bersama sehingga terbentuknya program perda serta Kami apresiasi atas dedikasi kontribusi dari penjabat gubernur Maluku dan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas lebih dari sepuluh bulan menjadi penjabat Gubernur di Provinsi Maluku .”ucap Sangkala sekaligus menutup Paripurna ( MB-01)