Ambon.malukubarunews.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Minggu (30/11). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun, dengan dihadiri Gubernur Maluku bersama jajaran Pemerintah Provinsi.
Dalam pidato pembuka, Benhur menekankan bahwa seluruh mekanisme pembahasan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman dasar pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan hari ini merupakan bagian akhir dari proses pembahasan yang berlangsung komprehensif,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun.
Plt Sekretaris DPRD, Farhatun Samal, membacakan laporan Badan Anggaran yang merangkum penyampaian dokumen awal hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi. Badan Anggaran menyoroti tiga poin utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pengaturan pinjaman daerah sebesar Rp 1,5 triliun yang diprioritaskan pada infrastruktur dasar dan akses layanan publik.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp 2,52 triliun dengan penekanan pada optimalisasi sumber pendapatan, penguatan koordinasi antara OPD dan BUMD, serta peningkatan tata kelola pendapatan daerah. Belanja daerah yang disepakati mencapai Rp 3,89 triliun diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta perluasan aksesibilitas masyarakat.
Usai penyampaian laporan, Benhur meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan Ranperda APBD 2026. Paripurna secara aklamasi menyetujui rancangan tersebut tanpa perubahan. Ia menegaskan bahwa percepatan penetapan APBD menjadi bentuk penghormatan bagi almarhum Ir. H. Said Assagaff, mantan Gubernur Maluku yang wafat pada hari yang sama.
Plt Sekretaris Dewan kemudian membacakan pokok-pokok keputusan DPRD yang memuat struktur APBD 2026, termasuk total APBD sebesar Rp 2.527.882.443.35*, pendapatan transfer Rp 1.787.117.767.000, belanja operasional Rp 2.115.874.851.372,51, dan belanja modal Rp 1.500.854.988.245. Keputusan tersebut resmi ditetapkan di Ambon pada 30 November 2025 dan ditandatangani Ketua DPRD Maluku.
Dalam sesi sambutan, Gubernur Maluku menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang dianggap produktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pembahasan berlangsung arif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Seluruh catatan fraksi akan menjadi perhatian kami,” ujar Gubernur Maluku.
Gubernur juga menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Said Assagaff serta memberikan ucapan selamat memasuki Minggu Adventus bagi umat Kristiani yang hadir pada paripurna tersebut.
APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi, sebelum diberlakukan secara resmi sebagai dasar pelaksanaan anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran akan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh program berjalan efektif dan sesuai peruntukan.(MB-01)
