DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka  Pengumuman Pemberhentian Akhir Jabatan  Kepala Daerah Dan  Wakil 

oleh -194 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – DPRD Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah bertempat di ruang Paripurna DPRD Provinsi Karang Panjang Ambon Jumat,1 Desember 2023
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun pimpim dan sekaligus membuka resmi rapat tersebut.
Kegiatan dihadiri,Wakil Ketua I  Melkhias  Sairdekut,dan Wakil Ketua II Affendi Latuconsina ,dan anggota DPRD sebanyak 30 orang ,Rektor Unpatti,Ketua Bawaslu dan  Perwakilan  dari TNI- Polri serta undangan lainnya.
Sementara rapat yang terhormat tersebut,Gubernur dan Wakil.Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno dan Pimpinan OPD terkait tidak satupun yang hadir.
Watubun dalam pembukaan rapat paripurna menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 5 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur dan  wakil gubernur,bupati ,wakil bupati,Walikota dan  wakil Walikota yang ditetapkan pada tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada tahun 2023.”jelasnya
Dikatakan Watubun bahwa sebagaimana  maklumi pada tanggal 31 Desember 2023  masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku akan berakhir.Sehubungan dengan itu berdasarkan ketentuan pasal 78 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b  dan di dalam rapat paripurna akan diusulkan oleh pimpinan kepada pimpinan DPRD  kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk menetapkan mendapatkan penetapan pemberhentian.”beber Watubun
Terkait dengan hal tersebut, Watubun, DPRD Maluku telah menerima Surat dari Mendagri RI nomor 100.2.1.3/606 6066 / SG tanggal 10 November 2023 perihal usul nama calon pejabat Gubernur masa jabatan terakhir pada tahun 2023 di mana salah satu poinnya menyebutkan bahwa masa jabatan gubernur Maluku akan berakhir pada bulan Desember tepatnya 31 Desember tahun 2023.”tambahnya
Menindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri tersebut DPRD Maluku membentuk Panitia kerja ( Panja ) pada tanggal 16 November dan Tanggal 1 Desember 2023 kita menetapkan jadwal rapat paripurna dalam rangka pengumuman pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2019-2024.” ujarnya
Watubun dalam membacakan pengumuman akhir masa jabatan kepala Daerah dan Wakil Daerah bahwa  keputusan Presiden RI  Nomor 189/p tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Maluku masa jabatan tahun 2019-2024 dan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2019-202 4 bahwa sebagai tindak lanjut surat DPR  provinsi Maluku nomor 121/2.73/DPRD   nomor 1 2 1/27 5/dprd masing-masing pada tanggal 20 Agustus 2018 yang didasarkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Maluku nomor 882 / hk.03.1 daftar KPP / 81 /  Prof/ VII/2018  tanggal 13 Agustus 2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018
Selain itu,Mendagri  dengan surat  nomor 121.81/7291/ Sg tanggal 20 September 2018 mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan Gubernur dan wakil gubernur Maluku masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Inspektur Jend.Polisi Purnawirawan Drs.Murad  Ismail dan Drs.Barnabas N.Orno  bahwa Sehubungan dengan hal tersebut memperhatikan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/ 73 74 /  kota tentang penjelasan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pejabat Gubernur  bupati dan pejabat Walikota yang menegaskan bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur bupati dan walikota perlu diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Madya serta pejabat bupati dan pejabat Walikota yang berasal dari pimpinan tinggi pratama.sehingga dengan ini secara resmi DPRD Maluku menngumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Irjen Pol.Purnawirawan Drs.Murad Ismail dan Wakil Drs Barnabas N.Orno.”tandasya
DPRD mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah mengawal pembangunan provinsi Maluku

selama kurung waktu 2019 – 2023 yang ditanda tangani berita acara oleh  Ketua DPRD dan anggota.”ucap Watubun (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.