Ambon, Malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi I menjadwalkan dua agenda rapat penting pada Selasa, 13 Januari 2026. Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan status kepemilikan tanah serta persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang belakangan menjadi perhatian publik.
Agenda rapat ini tertuang dalam surat resmi Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 400.13.6/07 yang dikeluarkan pada minggu kedua awal Januari 2026. Rapat pertama dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Rapat tersebut melibatkan Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama 12 mitra kerja terkait. Pembahasan utama adalah surat masuk dari John Mikhailey Berhitung yang mempertanyakan status kepemilikan tanah dengan nomor register 1805. Isu ini dinilai strategis karena menyangkut kepastian hukum atas aset tanah yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Komisi I memandang perlu menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan status kepemilikan tanah ini dapat dikaji secara komprehensif dan transparan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap persoalan agraria diselesaikan berdasarkan data, regulasi, dan asas keadilan. Oleh karena itu, rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pada hari yang sama, Komisi I DPRD Provinsi Maluku juga menjadwalkan rapat kedua pada pukul 13.30 WIT, masih bertempat di ruang rapat Komisi I. Rapat ini akan mempertemukan DPRD dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku serta Kepala Dinas Pendidikan.
Rapat tersebut secara khusus membahas persoalan P3K paruh waktu, yang hingga kini masih menyisakan ketidakjelasan terkait status kerja, hak, serta keberlanjutan penganggaran. Isu ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan tenaga kerja sektor pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
“Kami ingin memastikan kebijakan P3K paruh waktu tidak merugikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan tetap sejalan dengan regulasi nasional,” ungkapnya
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mendorong pemerintah provinsi untuk menghadirkan solusi konkret dan terukur, termasuk kejelasan skema pengangkatan serta perlindungan hak tenaga P3K paruh waktu.
Melalui dua agenda rapat tersebut, DPRD Provinsi Maluku menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat. Pembahasan yang dijadwalkan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adil, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat Maluku.(MB-01)

