DPRD Maluku Dukung Penuh Kerja Sama Bank Maluku dan Bank DKI dalam Skema KUB

oleh -2 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama antara Bank Maluku dan Bank DKI dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Proses konsolidasi perbankan daerah tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tinggal OJK yang menilai kelayakan Bank DKI. Secara prinsip, mereka siap. Dari sisi kemampuan, Bank DKI mampu,” kata Rovik saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Menurut Rovik, hasil rapat koordinasi dengan manajemen Bank Maluku menunjukkan bahwa semua persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi. Saat ini, progres kerja sama mencapai sekitar 90 persen dan sebagian besar dokumen telah ditandatangani.

Ia mengungkapkan bahwa wacana kerja sama melalui skema KUB bukan hal baru. Sebelumnya, Bank Maluku sempat membuka opsi kemitraan dengan Bank Jabar. Namun, kurangnya kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara menyebabkan opsi tersebut batal dilanjutkan.

“Akhirnya diputuskan dengan Bank DKI. Penandatanganan ke arah kerja sama sudah dilakukan,” ujarnya.

Rovik menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis dalam memperkuat posisi Bank Maluku, terutama dalam rangka memenuhi ketentuan OJK terkait modal inti minimum bank. Dalam ketentuan terbaru, OJK mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimal Rp3 triliun untuk tetap beroperasi secara nasional.

“DPRD mendukung karena ini bagian dari upaya memenuhi syarat undang-undang. Secara modal dan laba, Bank Maluku masih dianggap sehat,” kata Rovik.

Ia menambahkan, sinergi dengan Bank DKI bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, tapi juga strategi bertahan di tengah kompetisi sektor perbankan yang semakin ketat. Keterlibatan Bank DKI yang merupakan bank milik daerah ibu kota juga diyakini akan membawa dampak positif terhadap kualitas tata kelola Bank Maluku.

Skema KUB sendiri adalah kebijakan OJK dalam rangka mendorong konsolidasi bank-bank daerah agar memiliki daya saing, efisiensi, serta kapasitas permodalan yang memadai. Dalam struktur KUB, bank yang lebih besar bertindak sebagai induk dan memberikan dukungan teknis serta manajerial kepada bank peserta.

“Ini bukan berarti Bank Maluku diakuisisi. Posisi dan identitas hukum tetap. Tapi ada kemitraan strategis agar bank daerah tetap eksis dan bertahan dalam tekanan regulasi,” tegas Rovik.

DPRD Maluku melalui Komisi III akan terus memantau proses finalisasi kerja sama ini dan berharap OJK dapat memberikan keputusan dalam waktu dekat. Rovik menilai, kolaborasi ini menjadi momentum penting bagi Bank Maluku untuk melakukan transformasi yang lebih modern dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.