Ambon.malukubarunews com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan pentingnya sinkronisasi usulan ruas jalan kabupaten dan provinsi agar terintegrasi dalam sistem nasional berbasis one map policy. Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) kabupaten/kota se-Maluku, yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku tiga hari yang lalu.
RDP tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan menyelaraskan perencanaan infrastruktur jalan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Sinkronisasi ini dinilai krusial agar seluruh usulan pembangunan jalan berada dalam satu peta dan satu sistem yang diakui secara nasional.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa khusus untuk ruas jalan kabupaten dan provinsi, pengusulannya wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Tanpa mekanisme tersebut, usulan dipastikan tidak akan diproses oleh Kementerian PUPR.
“Untuk jalan kabupaten dan provinsi, pengusulannya wajib ditetapkan lewat SK Gubernur. Ini penting agar seluruh usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat berada dalam satu peta dan satu sistem,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini fokus pada penataan infrastruktur jalan nasional berbasis one map policy. Konsep ini mengharuskan adanya konektivitas yang jelas antara jalan kabupaten, provinsi, dan nasional, sehingga pembangunan tidak terputus dan memiliki dampak ekonomi yang nyata.
“Kalau kabupaten mengusulkan satu kilometer jalan, maka harus terkoneksi dengan jalan provinsi dan berlanjut ke jalan nasional. Ini yang diinginkan pemerintah pusat,” jelas Alhidayat Wajo.
Hingga saat ini, baru beberapa provinsi yang tercatat telah sepenuhnya terintegrasi dalam sistem nasional tersebut, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kondisi ini menjadi peringatan bagi Maluku agar lebih proaktif, meskipun menghadapi tantangan geografis sebagai daerah kepulauan.
Dalam forum tersebut, Komisi III juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, usulan pemerintah kabupaten/kota, serta program Dinas PU Provinsi Maluku. Tercatat lebih dari 500 usulan dari anggota DPRD yang harus diselaraskan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami berharap usulan anggota DPRD, meskipun itu kewenangan kabupaten, tetap dibunyikan dalam dokumen usulan kabupaten dan provinsi agar bisa kita perjuangkan bersama ke kementerian,”harap Alhidayat Wajo.
Komisi III turut mengkritisi lemahnya penginputan data oleh sejumlah pemerintah daerah ke dalam sistem daring Kementerian PUPR. Kementerian menegaskan bahwa tanpa usulan resmi yang ditandatangani Gubernur dan tercatat dalam sistem, program infrastruktur tidak akan disetujui.
Menutup RDP, Komisi III DPRD Maluku menargetkan seluruh dokumen perencanaan dan usulan ruas jalan rampung dan terintegrasi dalam waktu satu bulan. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi langsung ke Jakarta guna memperkuat posisi Maluku dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur jalan.
“Semakin banyak yang bergerak bersama, semakin kuat posisi kita dalam memperjuangkan kepentingan Maluku. Tapi syaratnya, dokumen harus lengkap dan sesuai aturan,”tutup Alhidayat Wajo.(MB-01)

