Ambon, Malukubarunews.com — Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang digelar pada Rabu, 1 April 2026, di ruang Komisi I membahas secara khusus penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim. Agenda ini menjadi krusial mengingat keterbatasan lahan pemakaman di Kota Ambon yang semakin mendesak.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Ambon, Ketua MUI Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Sekretaris Kota Ambon, serta Kepala Bagian Umum Kota Ambon.
Lokasi yang direncanakan untuk pengembangan TPU berada di kawasan Arbes, pemukiman Kampung Pelauw.Kota Ambon
Ketua MUI Provinsi Maluku dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman bagi umat Muslim di Ambon semakin mendesak. Ia menyebutkan bahwa kondisi saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menampung kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa penyediaan tempat pemakaman masih sangat terbatas, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu.”ungkap. Ketua MUI
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Maluku dan pemerintah daerah yang mulai serius mencari solusi, termasuk membuka peluang penyediaan lahan baru di Arbes
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengakui keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam penyediaan TPU. Pemerintah kota, menurutnya, terus berupaya mencari solusi meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan.
“Kami menyadari bahwa penyediaan TPU terkendala lahan yang semakin berkurang, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak.”ungkap Wattimena.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Maluku yang telah memfasilitasi komunikasi antara MUI dan pemerintah kota, sehingga membuka jalan bagi solusi bersama.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadeli Ie, dalam tanggapannya menegaskan bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh upaya penyediaan lahan TPU dan siap berkolaborasi dengan pemerintah kota.
“Prinsipnya pemerintah provinsi menyambut baik dan siap mendukung penyediaan lahan pemakaman ini.”ungkap.Sadeli
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan skema teknis, termasuk pengaturan harga lahan dan sistem pengelolaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD juga memberikan sejumlah masukan, di antaranya pentingnya penyusunan dokumen yang terintegrasi sebagai acuan bersama dalam pengelolaan TPU ke depan.
“Perlu ada satu dokumen atau pedoman yang bisa menjadi pegangan bersama dalam penyelesaian persoalan ini.”ujar salah satu anggota DPRD dalam rapat.
Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses penyediaan lahan TPU segera masuk tahap implementasi, termasuk mekanisme pembayaran dan penyelesaian administrasi.
“Kami pastikan tidak ada lagi hambatan, dan akan segera ditindaklanjuti ke tahap implementasi, termasuk skema pembayaran yang disepakati.”ujar Buton.
Rapat kerja ini menghasilkan komitmen bersama antara DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan MUI untuk segera merealisasikan penyediaan lahan TPU Muslim. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret atas krisis lahan pemakaman di Kota Ambon dan sekitarnya.(MB-0

