Ambon.malukubarunews.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ahli waris almarhum Simon Latumalea dan warga yang terdampak sengketa tanah Dusun Dati Sopiamaluang atau lahan eks Hotel Anggrek Ambon. Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (6/3/2026).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, dan membahas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkaitan dengan objek tanah sengketa tersebut.
Dalam pertemuan itu, para ahli waris menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana eksekusi yang dinilai bermasalah secara hukum. Mereka bahkan menyoroti dugaan kuat terjadinya “anarki yudisial” serta indikasi pemalsuan dokumen yang mereka sebut sebagai “kejahatan sains”.
Menurut para pemohon, objek sengketa Dusun Dati Sopiamaluang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950. Putusan tersebut, kata mereka, telah dilaksanakan melalui eksekusi resmi oleh negara pada 6 April 2011.
“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa membatalkan eksekusi sebelumnya merupakan cacat prosedur yang sangat serius,” demikian disampaikan perwakilan ahli waris dalam forum RDP tersebut.
Ahli waris juga menyoroti dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru, yakni dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922. Dokumen ini disebut menjadi dasar gugatan yang dimenangkan pihak Sahurila dalam perkara perdata terbaru.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri pada 4 September 2024, dokumen tersebut diduga tidak autentik. Hasil analisis forensik menemukan adanya anakronisme teknologi yang menunjukkan dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat bahwa dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara perdata itu berpotensi merupakan dokumen palsu. Karena itu, para ahli waris meminta agar proses eksekusi ditinjau kembali hingga seluruh fakta hukum dapat diperiksa secara menyeluruh.
Melalui RDP tersebut, para ahli waris juga meminta DPRD Provinsi Maluku melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan guna menjamin kepastian hukum serta melindungi status kepemilikan aset yang dinilai strategis di Kota Ambon.
Dalam rapat yang sama, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon menyatakan belum dapat memberikan penjelasan detail terkait data register Eigendom 243 yang turut disebut dalam perkara sengketa tersebut.
“Jika kami menjawab apakah atas nama A atau B, itu bisa menjadi bola liar. Data itu pasti ada, nanti kami lihat kembali,” ujar perwakilan BPN dalam RDP tersebut.
BPN juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi harus dilakukan penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.
“BPN hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran tanah,” jelasnya.
Dari hasil rapat tersebut, pimpinan rapat menyatakan DPRD Provinsi Maluku akan mengundang pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dalam RDP lanjutan. Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Maluku untuk menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya terkait sengketa lahan eks Hotel Anggrek Ambon.(MB-01)

