Ambon, Malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025). Sidang tersebut membahas dua agenda penting, yakni penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dibuka dan di tutup secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar yang memimpin jalannya persidangan.
Dalam membuka rapat Patrick menekankan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta pelayanan publik yang transparan.
“Penetapan dua Raperda hari ini adalah langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Kami berharap proses pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan efektif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,”ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar.
Dua Raperda yang ditetapkan dalam Paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keduanya dinilai strategis karena menyentuh langsung aspek layanan dasar masyarakat, yakni kebutuhan air bersih dan kesehatan lingkungan.
Dalam laporan Sekretaris DPRD, Gasperz, disampaikan bahwa terdapat 222 surat masuk yang menjadi bahan pembahasan, dengan kontribusi aktif dari sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan umum mereka terhadap kedua Raperda tersebut.
Selain itu,di sela- sela rapat Gunawan menginstrupsiksn bahwa “Raperda Penyertaan Modal ini merupakan bentuk dukungan terhadap kemandirian PDAM Tirta Yapono dalam meningkatkan kualitas layanan air bersih di Kota Ambon,” ujar anggota Fraksi PAN, Gunawan, dalam penyampaiannya.
Gunawan menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut mencapai Rp 2,25 miliar, yang dialokasikan dalam bentuk uang melalui APBD. Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan distribusi layanan air bersih di seluruh kecamatan, termasuk wilayah yang belum tersentuh secara optimal salah satunya di Desa Batu Merah Galunggung
Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, sejumlah fraksi menyoroti urgensi pelaksanaannya sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di lingkungan pendidikan dan fasilitas umum.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, tetapi komitmen moral pemerintah dan masyarakat untuk menjaga generasi muda dari dampak negatif rokok,” ungkap perwakilan salah satu Fraksi dalam pandangannya.
Fraksi juga mendorong Pemerintah Kota Ambon segera melakukan sosialisasi setelah Perda disahkan agar implementasinya efektif di lapangan.
Selain dua Raperda, agenda Paripurna juga mencakup penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh pihak eksekutif. Anggota DPRD menyoroti pentingnya memastikan seluruh proses perencanaan telah melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebelum dokumen KUA-PPAS diserahkan.
“Kita harus pastikan KUA-PPAS ini disusun berdasarkan hasil Musrenbang agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodir dan bukan sekadar formalitas,” tegas anggota DPRD Kota Ambon, Zet Pormes.
Patrick Moenandar menambahkan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi fraksi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, seluruh anggota fraksi, Sekretaris Dewan (Sekwan), Wakil Wali Kota Ambon Elly Titisuta, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kota Ambon.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dua Raperda dan penyerahan laporan fraksi kepada pimpinan DPRD.
Dengan penetapan dua Perda baru serta penyerahan KUA-PPAS 2026, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.(MB-01)

