Ambon.malukubarunews.com – DPRD Kota Ambon melalui Komisi II menemukan sejumlah pelaku usaha masih beroperasi menggunakan izin yang telah kedaluwarsa, termasuk izin penjualan minuman beralkohol golongan minor A dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor perhotelan dan penginapan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Ruperd Mailuhu, menyampaikan Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap perizinan dan kewajiban pajak daerah.
“Ada yang punya izin tapi sudah mati, walaupun itu izin minor A di bawah 5 persen. Karena mereka bilang masih punya dasar hukum, tapi kami langsung minta urus izin baru,” ungkap Ketua Komisi II DPRD dalam wawancara wartawan usai pelaksanaan peninjauan Bertempat di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis, 29 Januari 2026
.
Penertiban perizinan dilakukan DPRD bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi izin usaha, serta Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan seluruh kewajiban fiskal pelaku usaha dipenuhi secara tertib dan sesuai aturan.
Selain perizinan, DPRD Kota Ambon juga menyoroti pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha yang tidak disertai dengan pembayaran pajak. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah dan memperlemah struktur keuangan pemerintah kota.
“Air tanah ini dipakai, tapi pajaknya tidak dibayar. Itu yang kami lihat langsung di lapangan,” ujar Body Wane.
Ia menegaskan, penertiban pajak air tanah menjadi sangat penting mengingat kondisi keuangan daerah Kota Ambon pada tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak stabil. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi prioritas DPRD pada tahun 2026.
“Ujungnya nanti untuk peningkatan PAD 2026, karena kita tahu sendiri keuangan daerah tahun 2025 kemarin agak morat-marit,” tegasnya.
Dalam kunjungan lapangan, DPRD mendapati banyak pengusaha belum tersentuh pengawasan pajak secara optimal. Sejumlah pelaku usaha tercatat membayar pajak air tanah masih berdasarkan sistem taksasi karena belum terpasang meter air tanah secara resmi.
“Ada yang bayar, tapi masih taksasi karena belum ada meter. Jadi kira-kira diperkirakan sekian, makanya kami paksa semua harus pasang meter,” terang Body Wane.
Peninjauan awal dilakukan di beberapa hotel, di antaranya Hotel Kamari, Swiss-Belhotel. Hasilnya, DPRD menemukan hampir seluruh objek yang ditinjau memiliki status pajak air tanah tidak aktif, meskipun sebagian hotel sebelumnya mengalami kerusakan meter dan telah melakukan penggantian.
“Hotel-hotel yang kami tinjau, hampir semua pajaknya mati. Ada yang meternya rusak karena pakai meter digital dan sekarang diganti dengan analog seperti di Swiss-Belhotel,” ujarnya.
DPRD juga memastikan sumber air tanah yang digunakan tidak berasal dari titik ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua titik sumber air yang seluruhnya dialirkan ke bak penampungan sebelum digunakan dan telah dipasangi meter.
Untuk mendukung penertiban secara menyeluruh, DPRD Kota Ambon mencatat telah tersedia 350 unit meter air tanah yang siap dipasang pada tahun 2026.
“Pemasangan akan difokuskan pada hotel dan penginapan skala besar hingga satu bintang yang mengomersialkan air tanah, kecuali untuk penggunaan rumah tangga.
“Data dari dinas pendapatan akan kami minta untuk melihat mana saja yang belum punya meter air tanah. Karena 350 meter sudah masuk dan siap dipasang,” beber Body Wane.
Selain pajak air tanah, DPRD juga mengevaluasi kelengkapan izin lainnya, termasuk AMDAL, pengelolaan limbah, serta sistem pembuangan sampah. Seluruh pelaku usaha diminta memiliki perjanjian kerja sama atau MoU sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Bukan cuma air tanah. Izin, limbah buang ke mana, prosesnya bagaimana, termasuk sampah, semua kami lihat dan kami minta MoU,” tegas Body Wane Ruperd Mailuhu.
Langkah ini ditegaskan DPRD sebagai bentuk nyata fungsi pengawasan legislatif agar aktivitas usaha di Kota Ambon berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan pendapatan daerah.(MB-,-01)

