Ambon, Malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik bersama mitra kerja pada Senin, 10 November 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon. Kegiatan ini dihadiri oleh para lurah, camat, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Rapat uji publik tersebut dipimpin oleh Aldy Sarimenela, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, yang juga bertindak sebagai moderator dalam jalannya diskusi. Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan tingkat II terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yaponno serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, disertai penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Aldy menegaskan bahwa uji publik merupakan bentuk keterbukaan DPRD dalam melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum menetapkan peraturan daerah.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berpihak pada kepentingan publik.” Ungkap Ketua Pansus DPRD Kota Ambon, Aldy Sarimenela.
Selain dua ranperda tersebut, forum uji publik juga menyoroti isu penting lainnya, yakni penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Ambon. Aldy menilai bahwa masalah ini membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi lintas instansi.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga kemanusiaan. Kita ingin kehadiran perda nanti mampu memberikan perlindungan nyata bagi korban.” tambah Aldy.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon yang turut hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa meski Ambon telah memiliki sejumlah regulasi, namun masih banyak laporan kekerasan yang belum terakomodasi dalam substansi aturan yang ada.
“Kita sudah punya dasar hukum, tetapi di lapangan masih banyak.”pungkasnya (MB-01)

