Ambon, malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka penyampaian hasil Keputusan KPU Kota Ambon tentang penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Ambon terpilih periode 2025-2030, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon Sabtu,8 Februari 2025
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela sekaligus membuka rapat dimaksud.
Turut hadiri selain Ketua DPRD Kota Ambon hadir juga Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette, Forkopimda Kota Ambon, Kepala Pengadilan Negeri Ambon, para asisten dan pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon
Tamaela menjelaskan rapat ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 149 ayat 1,rapat pengumuman ini dapat tetap dilaksanakan meskipun tidak memenuhi forum sebagaimana rapat pengambilan keputusan,”sebutnya
Penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih ini sesuai dengan ketentuan KPU Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025. Surat tersebut mengesahkan pasangan Drs. Bodewin M. Wattimena, M. Si dan Elly Toisutta, S. Sos sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih untuk periode 2025-2030,’urainya
Penetapan tersebut dituangkan dalam berita Acara Nomor 131/24/DPRD/2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, S. STP., M. Si. dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya, Plh Sekkot, Robert Sapulette. (MB)