Ambon.Malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (31/3/2026), di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Ambon. Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kota Ambon, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPJ.
Dalam pembukaan rapat, Mailoa menegaskan bahwa paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
“Berdasarkan catatan absensi dari jumlah 35 anggota DPRD, maka jumlah kehadiran telah melebihi dua pertiga, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan dapat dilaksanakan,” ungkapnya
Mailoa menjelaskan, rapat paripurna merupakan manifestasi fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“LKPJ bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan potret nyata capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, termasuk evaluasi terhadap program prioritas yang menyentuh kehidupan masyarakat,” ujarnya
Selain LKPJ, DPRD juga mengagendakan pembicaraan tingkat I terhadap tiga Ranperda, yakni pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, penyelenggaraan rumah kost, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekretaris DPRD Kota Ambon Alfian Lewenussa turut membacakan sejumlah surat masuk yang menjadi bagian dari administrasi persidangan, mencerminkan dinamika aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2025 sekaligus evaluasi terhadap capaian program pembangunan,” ungka Wali Kota Ambon.
Ia mengungkapkan, selama tahun 2025 pemerintah kota telah menjalankan 17 program prioritas yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
“Program-program tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik di Kota Ambon,” ujarnya
Di akhir rapat, DPRD menegaskan bahwa dokumen LKPJ akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme internal untuk menghasilkan rekomendasi strategis bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang dengan harapan sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi kemajuan Kota Ambon.(MB-04)
