Malteng , Malukubarunews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Maluku Tengah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku merupakan langkah sah dan konstitusional sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Raflan Lestaluhu, Jumat (20/2/2026), menyusul polemik internal pasca-Muktamar PPP yang digelar di Jakarta pada 28 September 2025. Menurutnya, keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP merupakan bentuk penegakan aturan organisasi yang wajib dihormati seluruh kader.
“Pergantian kepengurusan di tingkat wilayah adalah langkah yang sah dan sepenuhnya sesuai AD/ART partai. Ini murni penegakan aturan organisasi. Semua kader wajib patuh dan menghormati keputusan DPP,” ungkap Wakil Ketua DPC Maluku Tengah Bidang Kemenangan Raflan Lestaluhu.
Ia menyoroti salah satu poin krusial, yakni tidak dilaksanakannya Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Maluku dalam tenggat waktu yang telah diinstruksikan DPP pasca-Muktamar. Keterlambatan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, DPP PPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 0056/SK/DPP/W/II/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.
“SK yang diterbitkan DPP bersifat konstitusional dan final. Tidak ada ruang untuk tafsir lain di luar ketentuan organisasi,” terang Raflan.
Menurutnya, langkah DPP merupakan bagian dari konsolidasi internal partai berlambang Ka’bah guna memastikan roda organisasi berjalan sesuai garis kebijakan pusat. Ia mengingatkan bahwa loyalitas kader diuji dari kepatuhan terhadap aturan dan keputusan resmi partai.
“Seluruh kader PPP di Maluku harus tetap solid dan menjadikan momentum ini sebagai bagian dari konsolidasi demi kebangkitan partai. Jangan sampai ada pembangkangan yang justru merugikan perjuangan bersama,” ujarnya.
Raflan menambahkan, dinamika internal merupakan hal biasa dalam tubuh partai politik. Namun, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor konstitusi partai dan tidak menimbulkan perpecahan di tingkat akar rumput.
DPC PPP Maluku Tengah berharap dengan terbitnya SK DPP tersebut, struktur kepengurusan DPW PPP Maluku dapat segera bekerja efektif, mempersiapkan agenda konsolidasi, serta memperkuat posisi partai menghadapi dinamika politik ke depan.(MB-*)

