Ditreskrimum Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Desa Hunut

oleh -42 Dilihat

Ambon,malukubarunews com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Hunut, Kota Ambon.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K., dalam keterangan pers di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., pada Sabtu (30/8/2025).

Kombes Dasmin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S., setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 33 orang saksi.

“Hingga hari ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S.,” jelasnya.

Tersangka I.S. dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Penetapan ini, menurut Kombes Dasmin, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara profesional dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal yang merusak ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 14 orang saksi tambahan pada Senin, 1 September 2025. Tujuh orang di antaranya akan dimintai keterangan ulang untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya adalah saksi baru.

“Kami mengharapkan kerja sama penuh dari saksi yang dipanggil agar proses hukum ini berjalan lancar dan akurat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Ambon, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terutama yang beredar di media sosial dan bisa memecah belah,” tegas Kombes Rositah.

Ia menegaskan bahwa Polda Maluku akan menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum dan arahan dari Kapolda Maluku.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Maluku,” pungkasnya.

#MalukuTarusBikingBae
#BasudaraTarusBikingBae (MB-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.