Ambon.malukubarunews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/795/XII/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 24 Desember 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 23.40 WIT, bertempat di Jalan Gadihu, RT 003, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban diketahui bernama Yuli Susanti, perempuan berusia 35 tahun, warga Air Besar, Kecamatan Sirimau.
IPDA Janet menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari bekerja dan memarkir sepeda motor miliknya di area parkiran kos-kosan. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk beristirahat tanpa menyadari adanya potensi tindak kejahatan.
“Pada pagi harinya sekitar pukul 07.45 WIT, saat korban hendak berangkat bekerja dan keluar untuk mengambil kendaraan, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir,” beber Kasi Humas Polresta Ambon, Janet Luhukay.
Sepeda motor yang hilang tersebut adalah Honda Scoopy dengan nomor polisi DE 6600 ND, warna merah hitam, tahun pembuatan 2023, yang terdaftar atas nama korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, personel Buser Polresta Ambon melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dan berkoordinasi langsung dengan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian diduga merupakan mantan suami korban.
“Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan korban, diketahui pelaku pencurian adalah mantan suami korban. Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku berhasil diamankan di depan Taman Budaya Karang Panjang, Kecamatan Sirimau,” ujar IPDA Janet.
Pelaku berinisial RR laki-laki berusia 45 tahun, kemudian dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Dalam proses tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi penyimpanan barang bukti.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban dan menyimpan sepeda motor tersebut di wilayah Poka, Kecamatan Teluk Ambon,” jelas IPDA Janet.
Sekitar pukul 18.33 WIT di hari yang sama, personel Buser berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam sesuai dengan data kendaraan milik korban. Polisi juga mengungkap modus operandi pelaku, yakni menggunakan kunci serep yang diambil dari rumah korban saat korban sedang bekerja.
Menurut keterangan polisi, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk menguasai barang milik korban. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Unit Pidana Umum Sub Unit III Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Ambon dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam kasus kejahatan terhadap harta benda.(MB-01)

