Bula , Malukubarunews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, yang dipimpin oleh Habibul Rakhman, S.H., resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LK, Direktur aktif RSUD Goran Riun, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD)/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Seram Bagian Timur, Bula, pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 17.00 WIT.
Kasus ini bermula dari pengalokasian Aana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2021 yang diterima RSUD Goran Riun di Kecamatan Pulau Gorom. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan satu paket pekerjaan pembangunan UTD/BDRS. Namun, pekerjaan tidak selesai hingga masa kontrak berakhir, dan tidak ada adendum kontrak terkait teknis maupun waktu.Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp313.390.925,39. Juta
Untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas III Wahai terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Cabjari Geser.
Tersangka LK dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kepala Cabjari Geser Habibul Rakhman, S.H menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(*)