Ambon, malukubarunews.com – Pada hari ini Kamis, 28 Agustus 2025 – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta PAD Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Para tersangka yang ditahan antara lain:
- AP, mantan Penjabat Negeri Tiouw
- GHH, Sekretaris Negeri
- HK, Bendahara Negeri
- TM, Kasi Pembangunan
- BP, Kasi Pemberdayaan
- SP, Kaur Tata Usaha
Penahanan dilakukan oleh penyidik Cabjari Ambon di Saparua pada Kamis (28/8/2025), dan diumumkan secara resmi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin, S.H., dalam konferensi pers di Aula Kejari Ambon.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp906.663.667, sebagaimana tercantum dalam Dokumen PKN Nomor: 700.04/10.X/INSP/2025 tertanggal 23 Maret 2025. Selain itu, hasil pemeriksaan tambahan penyidik menemukan kerugian keuangan negara tambahan sebesar Rp206.320.350.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.112.984.017 (Satu Miliar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah).
Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda:
- AP, TM, dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon
- GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon
Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Asmin, penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dalam proses pemeriksaan, diketahui para tersangka tidak memiliki penasihat hukum sendiri, sehingga penyidik menunjuk kuasa hukum berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Penunjukan tersebut adalah sebagai berikut:
- Thomas Wattimury, S.H. untuk mendampingi tersangka AP, GHH, dan HK
- Muller Ruhulessin, S.H. untuk tersangka TM, BP, dan SP
Kacabjari Saparua menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau kepada seluruh pejabat negeri maupun perangkat desa agar mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Proses hukum akan ditegakkan,” tegas Asmin.(MB-01