
Ambon,MalukuBaruNews.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Edi Tasso, memastikan bahwa program AiSO yang sempat dijalankan melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada tahun 2022 dan 2023 resmi dihentikan sejak 2024. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk kelebihan pembayaran yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan.
Menurut Tasso, kerja sama program AiSO tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, dan seluruh pelaksanaannya sudah tidak lagi dilanjutkan di masa Penjabat Wali Kota saat ini.
“Terkait dengan AiSO, kegiatan itu dengan pihak ketiga sebelum saya masuk ke Dinas. Itu dengan Pak Wali lama, di tahun 2022–2023. Tahun 2024 itu tidak jalan, kita hentikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Edi Tasso, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal pelaksanaan, kegiatan berjalan normal, termasuk pembagian sertifikat di seluruh sekolah penerima manfaat. Namun, hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pada 2023 untuk kegiatan tahun 2022, dan di tahun 2024 untuk pelaksanaan 2023, menjadi dasar utama penghentian program tersebut.
“Dalam pelaksanaan kegiatan itu di tahap awal semua kegiatan berjalan baik dan normal, pembagian sertifikat di semua sekolah. Begitu pula dengan tahap kedua. Tapi dari hasil pemeriksaan BPK, maka salah satu rekomendasinya membuat kita putuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan itu,” jelas Tasso.
Rekomendasi BPK mencakup keharusan pengembalian dana yang dinilai sebagai kelebihan bayar. Tasso menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk proses pengembalian dana yang dianggap tidak sesuai.
“Rekomendasi itu di antaranya soal pengembalian, termasuk yang mereka anggap kelebihan, itu sudah dilakukan pengembalian. Jadi semua total rekomendasi dari BPK terhadap kegiatan itu sudah ditindaklanjuti semua,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan BPK dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi dokumen administratif, tetapi juga melalui wawancara dengan pihak sekolah serta kajian terhadap dasar hukum kegiatan.
“BPK tentunya dalam memeriksa itu selain dokumen, mereka juga melakukan wawancara dengan pihak sekolah, lalu mengkaji dengan berbagai dokumen hukum. Nah, itu yang mereka temukan, termasuk rekomendasi soal nilai yang dianggap terlalu besar dan harus dikembalikan,” ujar Tasso.
Saat ditanya soal perbedaan nilai satuan antara sekolah dasar dan menengah dalam pelaksanaan AiSO, Tasso menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis Pendidikan.
“Kenapa perbedaan dari SD dan SMP nilai satuannya berbeda? Itu karena perjanjiannya dibuat sebelum saya masuk di Dinas Pendidikan Kota Ambon. Jadi saat saya masuk, tinggal saya laksanakan saja,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa tidak ada kegiatan AiSO yang dilaksanakan pada 2024. Meskipun perjanjian kerja sama masih mencakup tahun tersebut, Pemkot Ambon memilih untuk tidak melanjutkan.
“Semuanya sudah selesai. Kita sudah ambil keputusan untuk hentikan dan tidak melanjutkan. Bukan tidak jalan, tapi di 2024 memang tidak dilaksanakan lagi. Perjanjiannya itu sampai 2024 saja, tapi kita tidak mau lakukan di 2024, jadi hanya 2022 dan 2023 selesai,” tandasnya.
Penghentian program AiSO ini menjadi cerminan dari komitmen Pemkot Ambon dalam menindaklanjuti temuan lembaga audit negara serta memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan.(MB-01)