Ambon.malukubarunews.com – Wattimena -Toisutta siap di lantik pada tanggal 20 Februari 2025 menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon di Jakarta .Kedua pasangan tersebut akan dilantik karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) nomor tiga (3) atas nama Muhammad Tady Salampessy -Emily Dominggus Luhukay dengan Nomor Perkara 246/PHPU.WAKO-XIII/2025.
Pasalnya,permohonan ditolak karena dalil permohonan perkara 246 sudah melewati ambang batas waktu tiga (3) hari kerja setelah penetapan KPU berdasarkan amanat undang-Undang.Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam Live Youtube MK Rabu (05/02/2025) pukul 22.46 WIB.
Dikatakan dalam amar perkara Nomor 246/PHPU. WAKO-XXIII/2025, yang di bacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani yang di Lanjutkan oleh hakim Suhartoyo.
Pemohon Muhammad Tadi Salampessy Emily Dominggus Luhukay, kuasa hukum Erdi Ishan Eli dan kawan-kawan,termohon Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dengan kuasa hukum La Radi Eno dan jawan-Kawan.
Pihak Terkait Bodewin Melkias Watimena dan Ely Toisuta dengan kuasa hukum Rusdy Usman Sahupala dan kawan-Kawan Dan Bawaslu Kota Ambon.Dinyatakan tidak dapat di terima.”(MB-01)