Ambon.malukubarunews com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyoroti secara serius persoalan ruko dan penataan Pasar Mardika Ambon yang dinilainya sarat dengan berbagai masalah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai mengikuti rapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku yang berlangsung di lantai II Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin, 26 Desember 2026.
Rapat tersebut membahas berbagai isu strategis, termasuk pengelolaan aset dan tata kelola pasar tradisional terbesar di Maluku itu.
Menurut Benhur, persoalan ruko di kawasan Pasar Mardika tidak bisa lagi ditoleransi apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.
“Untuk ruko sendiri, kami minta kalau bisa kejaksaan cepat tangkap lalu kasih bui saja,” pintah Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Selain ruko, Benhur juga menyinggung proyek dan pengelolaan Pasar Mardika yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp18 miliar. Ia mengingatkan agar pengelolaan pasar tersebut tidak dikuasai oleh praktik mafia yang dapat merusak sistem, merugikan pedagang kecil, dan berdampak negatif terhadap pendapatan daerah.
“Terkait Pasar Mardika yang Rp18 miliar, Pasar Mardika ini jangan mafia, terlalu banyak,” ujar Benhur.
Ia menilai, praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan pasar akan menghambat tujuan utama revitalisasi, yakni menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang. Karena itu, DPRD Maluku memandang perlu adanya pengawasan ketat terhadap seluruh proses penataan.
Meski menyampaikan kritik secara terbuka, Benhur menegaskan bahwa DPRD Maluku tetap mendukung langkah-langkah penataan Pasar Mardika selama dijalankan sesuai aturan dan prinsip hukum yang berlaku. Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga kepentingan publik.
“DPRD tetap dukung proses berjalan. Kritis boleh, tapi kami tetap dukung,” cetus Benhur.
DPRD Maluku, lanjutnya, berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara tegas namun konstruktif. Kritik yang disampaikan bertujuan memperbaiki tata kelola, bukan untuk menghambat program pemerintah daerah.
Dengan sikap tersebut, DPRD Maluku berharap penataan Pasar Mardika dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan sempit, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang, masyarakat, dan pembangunan daerah Maluku secara keseluruhan.(MB-01)

