Piru.malukunarunews.com – Kejahatan politik yang telah di lakukan oleh panwas di kecamatan Huamual atas nama Jabar payapo merupakan perbuatan melawan hukum,
Pasalnya Jabar payapo selaku panwas Cam Huamual terkesan melindungi ketua dan anggota KPPS desa Lokki di dusun Ani, untuk di ketahui pelanggaran yang terjadi di dusun Ani saat pilek pada 14 pebruari 2024 kemaring merupakan pelanggaran yang Fatal dan berimbas kepada unsur pidana,
Pelanggaran yang di maksudkan ialah, awak media menerima langsung laporan dari warga di dusun Ani, kalau orang yang sudah meninggal namun ada keterwakilan yang melakukan pencoblosan surat suaranya di TPS dan di biarkan oleh ketua KPPS dan anggota,
Sumber juga dalam keterangan nya mencontohkan beberapa nama nama orang meninggal dan perwakilan yang di pakai untuk melakukan pencoblosan surat suara almarhum, seperti almarhum Salma wali, surat suaranya di coblos oleh latola nama panggilan, latola anak dari Lamahe, selain itu bapak imam almarhum Dahlan marinda, dan masih banyak lagi orang yang telah meninggal hak pilihnya di gunakan oleh orang lain,
Sementara di satu TPS 4 orang saja yang melakukan pencoblosan mewakili warga masyarakat yang lain, hingga pada akhirnya di daftar hadir semua tandatangan di lakukan oleh anggota dan ketua KPPS, mereka ciplak semua tandatangan warga masyarakat, beber sumber,
Sumber yang enggang menyebut nama nya itu, yang lebih tau banyak adalah anggota panwas Cam atas nama Jabar payapo, karena semua bukti sudah ada pada Jabar, jelas sumber,
Dari keterangan sumber, sama persis saat Jabar payapo sendiri membeberkan semua pelanggaran yang terjadi di dusun Ani, bahkan Jabar sendiri mengaku kalau semua bukti telah dia kantongi, hal ini di sampaikan oleh Jabar sendiri di dalam Ruangan padasaat pleno Rekapitulasi sedang di lakukan di kecamatan Huamual di desa Luhu,
Tetapi entah kenapa Jabar tidak membawakan masalah itu ke Rana hukum, sehingga di duga Jabar payapo telah menerima uang agar kasus di dusun ani tidak perlu di proses hukum,
Bawaslu kabupaten seram bagian barat juga terlihat diam, padahal kasus itu sudah Ramai beredar di kalangan masyarakat, sehingga warga menilai kasus di dusun Ani merupakan lahan bagi Jabar payapo dan bawaslu di kabupaten seram bagian barat,(*)