Ambon.malukubarunews.com.- Aksi keributan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil dihentikan oleh Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Seorang pria berinisial Valip Souhuwat (31) diamankan aparat pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT saat anggota Buser melakukan patroli di wilayah tersebut.
Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Iptu Aditya Rahmanda S.Tr.K., M.H menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya keributan di lorong SMP Negeri 10 Kayu Putih.
“Saat patroli, anggota menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang melakukan pemukulan terhadap seorang warga serta membuat keributan dengan membawa massa sekitar 30 orang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser segera menuju lokasi.Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku sedang memegang sebilah parang dan merusak sepeda motor milik warga.
Menurut Aditya, pelaku diketahui merusak bagian speedometer sepeda motor milik Flip Alexander Tanihatu (48) yang merupakan warga setempat.Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat mengayunkan parang untuk menyerang salah satu warga di lorong tersebut. Beruntung, serangan itu tidak mengenai korban.
Melihat tindakan pelaku yang membahayakan, anggota Buser langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum,” terang Aditya.
Dalam insiden tersebut, korban penganiayaan diketahui bernama Robinson Pattikawa (42), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Soya, Kecamatan Sirimau.
Polisi juga mengungkap bahwa Valip Souhuwat sebelumnya telah terlibat dalam kasus lain dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi LP/B/162/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease untuk proses hukum lebih lanjut.(MB-*)

