Ambon.malukubarunews.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas sengketa lahan Hotel Anggrek yang kembali mencuat dan menimbulkan polemik hukum.Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela Jumat,6 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menyoroti adanya dua putusan eksekusi terhadap satu objek sengketa yang sama.Untuk itu dua Anggota Komisi I DPRD Maluku Nina Batuatas dan Wahit Laitupa dalam rapat menanggapi bahwa Dua Putusan untuk Satu Objek Membingungkan,Minta Eksekusi Lahan Hotel Anggrek Ditunda
Nina Batuatas menilai situasi hukum dalam perkara tersebut membingungkan karena sebelumnya objek tanah itu telah dimenangkan oleh Ahlinwaris Simon Latumalea bahkan telah dieksekusi.Namun pada tahun 2023 muncul gugatan baru dari pihak Sahurila yang mengajukan klaim kepemilikan berdasarkan akta eigendom.
“Ini satu objek yang sama tetapi memiliki dua putusan eksekusi. Apalagi saat ini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen eigendom dan proses hukumnya sudah P21,”ungkap Batuatas.
Menurutnya , kondisi tersebut perlu dicermati secara serius oleh seluruh pihak, termasuk lembaga peradilan, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada masyarakat yang berada di kawasan sengketa.
Selain itu Wahid Laitupa, meminta agar proses eksekusi ditunda sementara waktu hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen eigendom memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap di pengadilan.
“Orang yang diduga merekayasa dokumen eigendom sudah ditahan sebagai tersangka. Maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” pintah anggota Komisi I DPRD Maluku Laitupa.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Negara adalah negara hukum sehingga hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Wahit tutup ( MB- 01 )

