Ambon.malukubarunews.com – Ranperda Perlindungan Hutan Adat merupakan inisiasi bersama antara DPRD Kepulauan Tanimbar dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang kemarin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku secara resmi memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hutan Adat dalam tahap penyelarasan.
” Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku pada Senin lalu.” Ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Alhidayat Wajo di Ambon Jumat,14 Februari 2025
“Usulan tersebut terang Wajo ,awalnya diajukan oleh Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.Setelah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Ranperda menjadi salah satu prioritas yang akan di bahas lebih lanjut.”terang Wajo
Pertemuan hari kemarin ( Red ) ,Kami mengundang beberapa OPD terkait untuk membahas beberapa Ranperda yang telah diparipurnakan. bertujuan untuk mempersiapkan draf dan tahapan penyusunan APBD, sehingga saat pembahasan nanti tidak terkendala administrasi yang dapat memperlambat program.’ujarnya
Ia menandaskan ,Semua Ranperda yang diusulkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Maluku.”tandasnya
Kami berharap pada 2025 Tahun ini sudah bisa berjalan.”harap singkat Wajo
Wajo membeberkan, beberapa Ranperda yang menjadi prioritas adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ketenagakerjaan, dan Perlindungan Hutan Adat di Maluku.”bebernya
Wajo berharap lagi bahwa mudah- mudahan Ranperda menjadi payung hukum pertama
yang akan diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam pengelolaan hutan adat.”harapnya lagi
Dikatakannya,Dinas Kehutanan Provinsi Maluku akan berkoordinasi dengan Gubernur terpilih. Setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada akhir Februari.Setelah itu,Kami akan kembali mengundang pihak terkait untuk memastikan prioritas penyelesaian Perda dalam Propemperda yang telah diparipurnakan,” cetus Wajo
Selain itu,sehubungan Ranperda Perlindungan Hutan Adat, pihaknya hanya melakukan penyelarasan tanpa perlu dilakukan paripurna ulang dan akan disampaikan pada saat penetapan nantinya.”
Untuk di ketahui,Ranperda tersebut, usulan tambahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan bagian dari tindak lanjut hasil rapat Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar.(MB-01)