Bapemperda DPRD Maluku Resmi masukan Raperda Perlindungan  hutan adat .Wajo berharap jadi payung hukum pertama 

oleh -38 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com –  Ranperda Perlindungan Hutan Adat merupakan inisiasi bersama antara DPRD Kepulauan Tanimbar dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang kemarin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku secara  resmi memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hutan Adat dalam tahap penyelarasan.
” Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku pada Senin lalu.” Ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Alhidayat Wajo di Ambon  Jumat,14 Februari 2025
“Usulan tersebut terang Wajo ,awalnya  diajukan oleh Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar dan  diterima oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.Setelah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Ranperda  menjadi salah satu prioritas yang akan di bahas lebih lanjut.”terang Wajo
Pertemuan hari kemarin  ( Red ) ,Kami mengundang beberapa OPD terkait untuk membahas beberapa Ranperda yang telah diparipurnakan. bertujuan untuk  mempersiapkan draf dan tahapan penyusunan APBD, sehingga saat pembahasan nanti tidak terkendala administrasi yang dapat memperlambat program.’ujarnya
Ia menandaskan ,Semua Ranperda yang diusulkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Maluku.”tandasnya
Kami berharap pada 2025 Tahun ini  sudah bisa berjalan.”harap singkat Wajo
Wajo membeberkan, beberapa Ranperda yang menjadi prioritas adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ketenagakerjaan, dan Perlindungan Hutan Adat di Maluku.”bebernya
Wajo berharap lagi bahwa mudah- mudahan Ranperda menjadi payung hukum pertama
 yang akan diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam pengelolaan hutan adat.”harapnya lagi
Dikatakannya,Dinas Kehutanan Provinsi Maluku akan berkoordinasi dengan Gubernur terpilih. Setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada akhir Februari.Setelah itu,Kami akan kembali mengundang pihak terkait untuk memastikan prioritas penyelesaian Perda dalam Propemperda yang telah diparipurnakan,” cetus Wajo
Selain itu,sehubungan Ranperda Perlindungan Hutan Adat, pihaknya hanya melakukan penyelarasan tanpa perlu dilakukan paripurna ulang dan akan disampaikan pada saat penetapan nantinya.”
Untuk di ketahui,Ranperda tersebut, usulan tambahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan bagian dari tindak lanjut hasil rapat Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.