Ambon.malukubarunews.com- Pemberitahuan kepemilikan lahan OSM yang dipasang pemilik Lahan OSM, Evans Reynolds Alfons hilang atau dicuri yang dilakukan oleh Oknum orang yang tidak mau mengakui kepemilikan Alfons. karena tidak bisa menguasai lahan itu karena tidak mempunyai bukti kepemilikan.
Alfons Kepada wartawan Rabu, 5 Juni 2024 mengakui kalau tidak melihat pasti pelaku pencurian.Namun dirinya menduga pasti pelaku pencurian adalah orang dalam yang melakukan pencurian atas perintah Kodam XV/Pattimura
Alfons menjelaskan, kalau pihak keluarga akan sesegera berkoordinasi dengan Tim di OSM untuk mengambil langkah selanjutnya.Dan juga akan segera berkoordinasi dengan Mentri Pertanahan dan Panglima TNI terkait masalah ini.
Menurutnya, akan koordinasi dengan pihak Komnas HAM RI untuk mengangkat hasil Negosiasi dengan Komnas HAM beberapa tahun lalu.
Selain itu, Warga OSM Stella Reawaruw kepada wartawan menjelaskan kalau dari awal warga OSM sudah merasakan nantinya hal ini akan terjadi Namun warga tetap akan membuat yang baru apabila dilepaskan kembali oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab
,”Berani lepas dong akan bikin baru, seratus kali lepas, seratus kali bikin Barru,”ujar Reawaruw kesal
Sebelumnya salah satu warga OSM yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan menjelaskan, aksi pencurian diperkirakan terjadi pada tengah malam saat hujan deras turun menyiram kota Ambon, disaat warga sudah tertidur pulas
Menurutnya, Baleho tersebut pada malam masih terpasang di depan rumah salah satu keluarga, namun pada pagi harinya mereka terkejut karena Baleho sudah tidak terpasang ditempatnya dan raib entah kemana.
Dirinya juga menduga kalau aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Oknum anggota Kodam XV/Pattimura karena tidak mengakui kepemilikan Alfons atas lahan tersebut.
Pasalnya menurut Sumber, yang selama ini mengklaim kepemilikan lahan tersebut hanya Kodam XV/Pattimura dan keluarga Alfons. karena Alfons memiliki bukti-bukti yang sudah diputuskan pada pengadilan negeri, pengadilan Tinggi bahkan MA maka Alfons berani memasang kepemilikannya diatas lahan tersebut.
Dirinya berharap agar pihak Kodam XV/Pattimura untuk legowo menerima kalau lahan tersebut adalah milik keluarga Alfons karena memiliki bukti-bukti yang akurat .Dan Sampai berita dinaikan belum tahu siapa yang bertanggung jawab atas pencurian Baleho milik keluarga Alfons
Diketahui sebelumnya atas kasus ini di beritakan salah satu media online bahwa kasus sengketa tanah Asrama Militer (Asmil) OSM, adalah milik Evans Reynolds Alfons yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.bahkan Kodam XV/Pattimura tidak memiliki hak atas tanah itu yang di ambil dari beberapa poin UU Nomor 1 Tahun 1958 pasal 2 dimana Pasal ini menetapkan bahwa tanah partikelir dihapus dan dialihkan menjadi tanah negara.Sehingga dalam konteks sengketa tanah Asmil OSM, jika tanah tersebut sebelumnya adalah tanah partikelir, maka tanah itu telah dihapuskan statusnya sebagai tanah partikelir dan menjadi tanah negara.
Pasal 6.mengatur proses peralihan dan kompensasi bagi pemilik tanah partikelir yang sah. Penghapusan tanah partikelir dilakukan dengan memberikan ganti rugi yang wajar kepada pemilik tanah partikelir sebelum penghapusan.Ini berarti jika tanah Asmil OSM termasuk dalam kategori ini, harus ada proses kompensasi sesuai sebelum tanah tersebut bisa dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain termasuk institusi negara seperti Kodam XV/Pattimura.
Sementara pada Pasal 10 dan 11, Kedua pasal ini memberikan ketentuan pidana bagi siapa saja yang menduduki atau menggunakan tanah negara bekas tanah partikelir tanpa izin yang sah dari Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya.Ini menunjukkan bahwa pendudukan atau penggunaan tanah negara tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi.
Menurutnya, Implikasi terhadap Kasus OSM Jika tanah Asmil OSM sebelumnya adalah tanah partikelir yang telah dihapus dan dialihkan menjadi tanah negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 1958, maka seharusnya ada proses resmi dan kompensasi kepada pemilik asli sebelum tanah itu digunakan oleh Kodam XV/Pattimura.Apabila tidak ada kompensasi atau proses hukum yang jelas,maka dirinya memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dianggap sah.Dan penggunaan tanah oleh Kodam XV/Pattimura tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1958 bisa dianggap sebagai tindakan ilegal.
Ia juga menekankan bahwa pengukuran tanah oleh BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah yang melanggar hak-hak yang telah diakui oleh pengadilan.Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 1 Tahun 1958 yang menegaskan perlunya izin resmi untuk menggunakan tanah negara bekas tanah partikelir.”tekannya
Dia pun membantah bahwa ada dasar hukum yang kuat untuk mempertanyakan tindakan Kodam XV/Pattimura dan menuntut penghormatan terhadap hak-hak pemilik sah sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”bantahnya
Dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, berdasarkan Putusan Pengadilan No. 54/PDT.G/2013/PN AB tanggal 8 April 2014 jo No. 42/PDT/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, Alfons mengumumkan beberapa poin yang harus diperhatikan Kodam XV Pattimura
Pertama,Menolak Gugatan Rekonvensi dari Panglima TNI cq Kepala Staf TNI AD cq Panglima Kodam XVI Pattimura.
2. Menetapkan Tanah Objek Sengketa bukan milik Panglima TNI cq Kepala Staf TNI AD cq Panglima Kodam XVI Pattimura.
3. Menyatakan Tidak Ada Bukti peralihan dari tanah Eigendom No. 984 menjadi tanah negara, dan ke-4. Menyatakan Tidak Ada Bukti Penguasaan Sah, sesuai prosedur hukum atas tanah negara oleh Panglima TNI cq Kepala Staf TNI AD cq Panglima Kodam XVI Pattimura.”sebut Alfons
Alfons menegaskan lagi, bahwa tanah objek sengketa adalah wilayah Petuanan Negeri Urimessing, tepatnya bagian dari tanah Dati Kudamati milik ahli waris Jozias Alfons Kepala Soa Negeri Urimessing, sesuai dengan putusan pengadilan yang meliputi: – 386/1978/PRDT.G/PN.AB
– 656/1980/PERDT.G/PN.AB
– 100/1982/PDT/PT.MAL
– 2520.K/PDT/1983
– 62/PDT.G/2015/PN.AB
– 10/PDT/2017/PT.AMB
– 3410.K/PDT/2017
– 161/PDT.G/2021/PN.AB
– 18/PDT/2022/PT.AMB
– 5000.K/PDT/2022.
Untuk itu, kepada Panglima TNI cq Kepala Staf TNI AD cq Panglima Kodam XVI Pattimura atau yang sekarang dikenal dengan nama Kodam XV Pattimura, untuk dilarang keras melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat, khususnya terkait penguasaan atas tanah objek sengketa (OSM) secara melawan hukum.”tandasnya
Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini.,”Setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perhatian dan kerjasama dari seluruh masyarakat dan pihak terkait sangat diharapkan,”himbaunya (*)