Ambon.malukubarunews.com – Baleho Pasangan Mohammad Tadi Salampessy dan Emmylh Domingus Luhukay dirusaki Orang Tidak Di kenal ( OTK ).
Salah satu tim kemenangan paslon TADO kepada media ini Sabtu, 19 Oktober 2024 di Ambon menjelaskan,kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada malam hari pukul 12 .00 WIT malam di kawasan Kahena, desa batumerah. Kecamatan Sirimau kota Ambon.Kamis,17 Oktober yang lalu.
Kami menginginkan pemilu yang jujur damai dan sukses, baleho pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon periode 2024-2029 di rusaki oleh OTK ini sangat berdampak terhadap perhelatan pilkada di kota Ambon.”ungkap Edi Irsan Elys, SH, CPM. ketua Tim Hukum Mohammad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay TADO
Terhadap hal tersebut, Kami minta kepada Bawaslu kota Ambon agar menyikapi persoalan ini dengan serius.”pungkas
Kami minta juga pihak Bawaslu Kota Ambon agar selalu memberikan himbauan terhadap masyarakat kota Ambon terhadap sangksi sangksi yang akan di hadapi di pihak berwajib.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Menurutnya, pada Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
” Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”tegas Irsan tutup (MB-01)