Ayah Biadab,Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SD Hingga SMP

oleh -148 Dilihat

Namlea,Malukubarunews.com-ASW,(52) ,alamat Nametek jiku kecil desa Namlea Kabupaten Buru,yang tega dan biadab menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

Keterangan ini,di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buu, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra,S.T.K.,S,I.K.,M.H,Saat Press Release tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur bertempat di Loby Polres Buru.Kamis ,(6/2/2025).

Dalam kegiatan tersebut,Kadek menjelaskan kronologis peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka ASW (52) pekerjaan wiraawasta,dusun Nametek jiku kecil desa Namlea kepada korban
NW (14) sejak kls 6 SD hingga Kls 3 SMP.

Perbuatan Bejat,ASW perama kali terhadap NW pada tahun 2022 sebanyak 1 kali,pada tahun 2023 sebanyak 2 kali,tahun 2024 sebanyak 10 kali,dan di tahun 2025
sebanyak 8 kali dan yang terakhir kali tersangka ASW melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya pada hari Senin tanggal 20 january 2025 sekitar pukul 02.00 wit di rumah tsk ASW.

Kini tersangka telah di tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Buru, sesuai dengan LP / B/1/SPKT/Polres Buru/ Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025, dengan pasal yang di sangkakan terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nkmor 17b tahun 2016 jo pasal 760 perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 ( lima miliyar rupiah ) (MB.RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.