Astaga! Maya PLT Sekwan Kab.SBB di duga kabur, Sidang Utang Maya di tundah lagi 

oleh -866 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Kabupaten Seram Bagian Barat Provnsi Maluku , semenjak di pimpin oleh andi candra as adudin, terdapat begitu banyak massalah yang sedang terjadi.

Seperti baru-baru ini, Ratusan pegawai honorer dari beberapa instansi Ribut.Pegawai Ribut karena hak mereka di duga sengaja mau di hilangkan oleh Pemda Kab.SBB .Selain itu, pekerja Rumah tangga di pandopo di berhentikan namun haknya sebagai juru masak sempat di tunda- tunda pembayarannya  bahkan hampir hangus juga di tambah lagi dengan utang makan minum tamu pandopo di kios sembako pasar Piru dan  utang tersebut juga hampir di hapus dari daftar bon.

Beruntung mereka- mereka yang merasa nantinya hak mereka hilang begitu saja, akhirnya mereka menaginya dari Pemda Kab.SBB dengan cara mereka sendiri,namun mereka menggunakan cara berbeda beda.

Untuk Ratusan pegawai Honorer mereka memakai cara demonstrasi berjilid jilid . Sedangkan para petugas kebersihan mereka mengepung kantor bupati dengan puluhan ribu jenis sampah busuk serta  untuk jurumasak di pandopo  Bupati sama pemilik kios sembako pasar Piru, mereka berdua cuma menyuarakan hak mereka lewat pemberitaan media.Hingga pada akhirnya, semua upaya  baik itu ratusan pegawai Honorer, puluhan petugas kebersihan, dan jurumasak sama pedagang sembako di pasar Piru, hak – hak mereka langsung di lunasi oleh Pemda Kab.SBB , di karenakan ada tekanan public yang begitu kuat.

“Sekarang Pemda Kab.SBB kembali di buat malu di hadapan public dengan kasus Plt. Sekwan di DPRD Kab.SBB Maya.

Untuk di ketahui, Maya berhutang untuk makan minum DPRD Kab.SBB  di Rumah Makan lestari jumlahnya mulai dari 2022 sampai dengan 2023, sudah mencapai Rp 264 113 000 (duaratus enam puluh empat juta seratus tiga belas ribu rupiah, )

Utang tersebut, semenjak 2022 – 2023 wafat, lalu lahirlah Januari 2024. Pihak Rumah makan lestari akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan karena Maya selalu berputar putar pada saat pihak Rumah makan melakukan penagihan,

“Namun sangat di sayangkan hari ini, Rabu 31 Januari 2024, saat proses sidang di mulai ternyata Maya tidak hadir di persidangan. Hal ini di sampaikan oleh penggugat (pemilik Rumah makan) Suryono Hehanussa.

Suryono lewat ponselnya hari ini Rabu, 31 Januari 2024  tadi pagi sidang sudah di gelar tetapi begitu saya dan kuasa hukum saya memasuki Ruang persidangan untuk mengikuti sidang, Maya atau pihak sekretaris DPRD tidak hadir, hingga akhirnya hakim membuka sidang dan kembali skor sidang sampai dengan tanggal 19 Februari  2024.”ucap Suryono.

Tambahnya, jadwal sidang yang telah di tetapkan oleh pihak PN iru, lewat isi undangan nya, sidang akan di gelar pada Rabu 31 Januari 2024, dan di mulai sejak puku 10 00 WIT, saya dan kuasa hukum saya hadir di pengadilan pagi tadi sejak puku 8 00, dan sidang di mulai tepat jam 10 00, sesuai surat undangan, namun seperti ini lah kejadian nya yang saya alami, ucap Suryono tutup (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.