Ambon.malukubarunews.com — Kodam XV/Pattimura kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset tanah milik negara. Langkah tegas kali ini diarahkan pada upaya penyerobotan lahan di kawasan Asrama Militer (Asmil) Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon, yang terindikasi digunakan secara tidak sah untuk pembangunan rumah pribadi, Senin (19/1/2025).
Penertiban tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya pendirian pondasi bangunan di atas lahan resmi milik Kodam XV/Pattimura. Lahan itu diketahui berada dalam kawasan strategis militer yang secara hukum tercatat sebagai aset negara dan berada di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat.
Sekretaris Tim Terpadu Penertiban Aset Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Jocky Pesulima, turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur. Oknum yang melakukan pembangunan diketahui merupakan pensiunan TNI berpangkat Kopral Kepala (Purn) berinisial Jemy R., mantan anggota Bekangdam XV/Pattimura.
Dalam pertemuan di lokasi, Kolonel Inf Jocky Pesulima membawa dokumen resmi berupa data dan bukti kepemilikan aset yang sah. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, meskipun tetap berlandaskan aturan hukum yang tegas dan mengikat.
“Kami datang ke sini dengan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah bahwa tanah ini adalah aset Kodam XV/Pattimura. Oleh karena itu, kami meminta dengan baik agar saudara segera menghentikan aktivitas pembangunan dan membongkar sendiri pondasi serta tiang yang sudah berdiri,” ungkap Pamen Ahli Bidang Sosial Budaya Sahli Pangdam XV/Pattimura, Jocky Pesulima.
Kodam XV/Pattimura memberikan tenggang waktu selama tiga hari kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Batas waktu tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kebijakan humanis sekaligus penegasan atas kewenangan negara dalam menjaga aset strategisnya.
“Kami memberikan waktu tiga hari sejak hari ini. Jika dalam batas waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, maka dengan terpaksa pihak Kodam yang akan membongkarnya sendiri,” jelas Jocky Pesulima.
Terkait kemungkinan adanya keberatan dari pihak yang menempati lahan, Kodam XV/Pattimura membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam pengelolaan aset negara.
“Apabila merasa keberatan, silakan selesaikan secara hukum. Tentunya hal itu harus disertai dengan bukti kepemilikan yang resmi. Kami bersedia untuk bersama-sama menguji keabsahannya di hadapan hukum,” pinta Jocky Pesulima.
Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan lahan tanpa hak memiliki konsekuensi pidana. Hal itu merujuk pada Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi pihak yang secara melawan hukum memasuki atau menguasai pekarangan tertutup milik pihak lain.
Setelah seluruh penjelasan disampaikan dan koordinasi dilakukan, tim terpadu penertiban meninggalkan lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Kodam XV/Pattimura berharap langkah ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun agar tidak mencoba menguasai atau memanfaatkan aset negara secara ilegal, sekaligus menegaskan komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan menjaga kepentingan negara.(MB-*)

