Ambon.Malukubarunews.com — Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Alang Lohy, menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ia meminta agar regulasi daerah tersebut segera ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Sorotan itu disampaikan Alang dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku bersama 12 mitra teknis dalam rangka membicarakan terkait penutupan tambang galian c di Kota Ambon Kamis,12 Februari 2026 , menyusul dinamika regulasi pertambangan yang mengalami perubahan signifikan sejak diterbitkannya UU Minerba 2020.
Menurutnya, ketidaksinkronan antara Perda dan undang-undang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
“Itu Belanda saja punya aturan berubah, apalagi kita. Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan ini perlu dilihat kembali, karena kita sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jangan sampai Perda kita sudah ketinggalan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Alang Lohy.
Ia menegaskan, perubahan regulasi di tingkat pusat harus direspons cepat oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, khususnya terkait mekanisme perizinan pertambangan.
Dalam konteks perizinan lingkungan, misalnya, aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.
“Kalau di lingkungan hidup jelas, pasti ada AMDAL dan izin lingkungan. Tetapi dalam praktik pertambangan Provinsi Maluku , perlu ada sosialisasi yang lebih masif. Banyak pengusaha yang mungkin belum memahami regulasi terbaru,” ujar Alang.
Menurutnya lagi kurangnya sosialisasi dapat berdampak pada kepatuhan pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa perubahan kewenangan pengelolaan pertambangan yang sempat beralih dari kabupaten/kota ke provinsi dan kembali disesuaikan dengan kebijakan pusat, memerlukan penjelasan yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau tidak ada sosialisasi, pengusaha tidak akan tahu regulasi terbaru. Apalagi sekarang kewenangan sudah diatur ulang melalui undang-undang baru. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Selain aspek regulasi, Alang juga menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan dalam aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan bahwa kondisi geografis Maluku yang rentan terhadap longsor dan pergerakan tanah menuntut pengawasan ketat agar kegiatan tambang tidak memperparah risiko bencana.
“Kita tidak bisa menutup mata. Di Maluku ini wilayahnya ekstrem. Ada longsor, ada pergerakan tanah. Jangan sampai aktivitas pertambangan tanpa pengawasan yang baik memperburuk kondisi lingkungan,” ujarnya
Di sisi lain, Alang mengakui bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah dan perputaran ekonomi, termasuk bagi pelaku usaha lokal seperti pengusaha angkutan truk material. Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, dinas teknis, dan pelaku usaha agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.
“Saya berharap Dinas Lingkungan Hidup, SDM, dan pengusaha pertambangan bisa bekerja sama dengan baik. Pembangunan butuh material tambang, tapi regulasi dan pengawasan harus kuat supaya semua bisa berjalan seimbang,” harap Alang.
Komisi III DPRD Provinsi Ambon berencana mendorong evaluasi terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2014 sebagai langkah adaptasi terhadap perkembangan regulasi nasional. Penyesuaian ini dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan investasi di sektor pertambangan Provinsi Maluku (MB-01)

