Ambon.malukubarunews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin internal setelah salah satu personelnya, Aipda RP, diduga terlibat perkelahian dan pengrusakan fasilitas di Guest House Almira, Ambon, pada Kamis (6/11/2025). Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Kejadian bermula ketika Aipda RP tengah berada di depan Guest House Almira bersama beberapa rekannya. Ia kemudian menegur seorang pengendara motor yang melintas di depan lokasi. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi perkelahian. Pengendara yang diketahui merupakan tamu guest house itu kemudian masuk ke area penginapan untuk menghindari keributan.
Namun, suasana semakin memanas ketika Aipda RP bersama beberapa orang rekannya memasuki area Guest House Almira untuk mencari lawannya. Tidak menemukan orang yang dicari, Aipda RP diduga melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah fasilitas, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca, yang menyebabkan kerugian materi bagi pihak pengelola penginapan.
Pemilik Guest House Almira yang merasa dirugikan segera melaporkan insiden tersebut melalui Call Center 110. Dalam waktu singkat, personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku tiba di lokasi kejadian dan mengamankan Aipda RP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Propam Polda Maluku memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum dan disiplin kepolisian.
“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” kata Kabid Propam Polda Maluku.
Lebih lanjut, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik guest house dan sejumlah saksi yang berada di lokasi guna mengumpulkan keterangan yang objektif dan menyeluruh. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga transparansi proses hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, sekecil apa pun bentuknya.
“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kapolda Maluku.
Kapolda juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran internal adalah bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus menegaskan semangat reformasi kultural di tubuh Polri.
“Penegakan hukum terhadap anggota sendiri adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional Polri dalam membangun keadilan serta menjaga marwah institusi,” lanjutnya.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap perilaku menyimpang dari norma hukum maupun etika profesi. Setiap anggota Polri dituntut untuk menunjukkan integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Langkah cepat Polda Maluku ini dinilai sebagai cerminan keberanian institusi dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Keputusan tersebut sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh jajaran kepolisian agar menjaga kehormatan seragam yang dikenakan dan menghindari tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Dengan langkah tegas dan transparan ini, Polda Maluku berharap dapat memperkuat citra Polri yang humanis, profesional, dan berintegritas di mata publik, sekaligus memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(MB-01)

