Piru.malukubarunews.com – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia .Propinsi Maluku melaksanakan kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek . Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek tertentu .
Kepala kantor wilayah yang di wakili lepala bidang Hukum Arnul Malik Wagola . dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual .
” Harapannya melalui kegiatan ini Masyarakat dapat memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komonitas atau merek , katanya pada Jumad (05/07/24) di The Mitra Place Hotel kota piru .
Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 50 para perwakilan dari komonitas UMKM dari berbagai jenis Usaha ini juga di libatkan para pemateri dari Pemerintah Daerah , dalam hal ini pada Dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten seram bagian barat , serta pemateri dari Balitbangda setempat .
Adapun sasaran dari pemaparan materi bersandar pada Peraturan pemerintah / PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal yang di singkat KIK . adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa .
Kesimpulannya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan Masyarakat ( pelaku usaha ) tentang pentingnya pemanfaatan serta iventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya serta hak cipta seseorang . Dan juga memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Propinsi Maluku ,terkhusus untuk kabupaten Seram bagian Barat.(MB-LN)