Ambon.malukubarunews.com —– Ketua DPRD Maluku Benhur G.Watubun terima Laporan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023. Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA. CSFA .Selain LKPJ,Benhur juga menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) rovinsi Maluku, Benhur G Watubun, ST dan juga pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Ismail Usemahu MT bertempar di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Senin,6 Mei 2024
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam tangkah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun yang di dampingi Wakil Ketua Melkhias Saitdekut dan Wakil Ketua Asis Sangkala.
BPK mengemukakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023.
Selain itu juga, dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut yakni Pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai, Realisasi belanja perjalanan dinas pada sepuluh SKPD tidak sesuai ketentuan, dan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 (lima belas) paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Disamping itu pula,Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2023. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta apakah pengungkapan CaLK telah memadai. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, “ungkap BPK RI Perwakilan Maluku (*)