Andi Candra as adudin di duga manfaatkan sekda sbb di akhir jabatanya,

oleh -409 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Andi Candra as adudin penjabat bupati kabupaten seram bagian barat provinsi Maluku, hari ini Jumat 5 April 2024 akan mengadakan proses pelantikan terhadap esalon 3 dan 4 di lingkup pemerintahan sbb, sikap Andi Candra as adudin di anggap telah melanggar undang undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota atau wakil walikota, dilarang untuk melakukan pergantian pegawai di saat masa jabatanya sisah 6 bulan, hal ini bisa saja di lakukan apabila penjabat gubernur, atau bupati, atau walikota, mendapat surat persetujuan langsung oleh Kemendagri RI di Jakarta.

Hal ini di sampaikan oleh Mentri dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian di jakarta melalui surat edaranya, surat dengan nomor 100. 2. 1. 3 / 1575 / SJ perihal: kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. Surat itu di tujukan kepada: Gubernur, penjabat Gubernur, Bupati/ penjabat Bupati, Walikota / penjabat Walikota, terhadap surat tersebut, Mendagri mempertegaskan, bagi kepala daerah atau pj kepala daerah yang melanggar, akan di kenakan pasal 71 ayat 5,

Tetapi hari ini Jumat 5 April 2024 tepat jam 4 soreh di aula kantor bupati kabupaten seram bagian barat lantai lll. pj bupati akan melakukan proses pelantikan terhadap ASN esalon 3 dan 4, hal ini di duga pj bupati tidak memiliki surat persetujuan dari Mendagri, kalaupun ada di kuatirkan surat tersebut telah kadaruwasa,

Berdasarkan surat undangan yang telah beredar, salah satu bukti undangan yang telah di kantongi media ini, terhadap surat tersebut terdapat tandatangan sekda sbb Leverne A Tuasuun, sementara sekda sbb yang di hubungi media ini fia telepon selulernya, Jumat 5 April 2024, Tuasuun mengatakan benar surat undangan itu saya yang tandatangan, tetapi kalau terkait pelantikan saya tidak tau sama sekali, ucap Tuasuun, lanjut dia, sebab saya tidak pernah di beritahukan tentang persoalan itu,

Kalau di simak dari perjalanan proses pelantikan esalon 3 dan 4 yang akan di laksanakan hari ini, sepertinya penjabat bupati sbb Andi Candra as adudin gunakan kesempatan demi kepentingan nya,

Kalau memang benar ini terjadi, Andi Candra justru malah meninggalkan beban terhadap mereka mereka yang akan di Lantik, karena di kuatirkan, setelah penjabat bupati yang baru nanti, mereka yang abis di Lantik, akan di ganti kembali dengan orang lain,

Dan ini kalau sampai terjadi, berarti mereka yang abis di Lantik, bisa di bilang nasib seumur jagung, di akhir masa jabatan yang tinggal hitung hari saja, Andi Candra as adudin bukan nya melakukan silaturahmi sekaligus berpamitan dengan warga di sbb, Andi Candra justru membuat hal hal yang dapat merugikan orang lain, sebab, sampai ada pelantikan, sudah pasti juga ada pergeseran, tetapi pelantikan di tahun politik seperti begini, justru menciptakan unsur dendam terhadap Mereka yang tergeser,

Apalagi sampai mereka yang tergusur dari jabatan punya orang yang terpilih untuk mengantikan Andi Candra as adudin, semua barisan Andi Candra as adudin, di kuatirkan akan di babat habis dari jabatan jabatan penting, dan ini sudah pasti terjadi, karena waktu pelantikan yang di lakukan oleh Andi Candra sangat bertentangan dengan aturan,(MB-MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.