Ambon.malukubarunews.com – Kegiatan razia miras dilaksanakan oleh Polsek Salahutu di Jalan Raya Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran Miras Tradisional, khususnya jenis Sopi, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu,Sabtu (10/02/2023).
Personil Polsek Salahutu memeriksa kendaraan yang melintas, dengan fokus pada sasaran KR 4 dan KR 6, serta pengangkutan barang bawaan penumpang. Khususnya, mereka memeriksa barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam razia tersebut, tidak ditemukan minuman keras tradisional jenis Sopi. Namun, Polsek Salahutu tetap menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa Miras jenis apapun. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Salahutu dan menghindari dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya.”ungkap Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet S.Luhukay dalam keterangan rilisnya
Kanit Samapta Polsek Salahutu, AIPTU I. KAITCILY, menyatakan, “Kegiatan razia miras ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran Miras di wilayah kami.”
Sementara itu, Ps. Kanit Binmas Polsek Salahutu, AIPDA A. IPIWATU, menambahkan, “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran Miras dengan tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tradisional. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya Miras.”
Razia miras yang dilakukan oleh Polsek Salahutu di Jalan Raya Desa Tulehu merupakan langkah konkret dalam menekan peredaran Miras Tradisional dan menciptakan kondisi aman di wilayah hukumnya. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran Miras dapat diminimalisir dan lingkungan yang sehat serta aman dapat terwujud.(*)