Ambon.malukubarunews.com – PLT Sekwan Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) Provinsi Maluku yang akrap di panggil Maya telah di gugat oleh pemilik Rumah makan Lestari di Piru gugatan ini di lakukan karena perempuan yang licik ini terlalu banyak mengeluarkan janji – janji manis terhadap pihak Rumah makan tentang utang yang belum di lunasinya.
Utang makan dan minum DPRD SBB di Rumah makan lestari di Piru mulai dari Tahun 2022 sampai dengan 2023 belum juga di lunasi oleh PLT Sekwan.Sekarang sudah memasuki Tahun 2024 ,Maya belum juga menyelesaikan utang tersebut.Hingga di perkirakan pihak Rumah makan Lestari bisa terancam bangkrut di karenakan modal untuk mengelolah rumah makan sudah menipis.
Janji manis yang selalu di buat oleh perempuan yang suka berhutan ini kepada pihak Rumah makan bahwa utang nantinya akan di bayar lunas setelah selesai kegiatan hari ulang Tahun Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) kerena menurut Maya sampai dengan acara itu selesai pasti ada anggaran kelebihan.”Namun sampai dengan saat ini utang tersebut belum juga di lunasi oleh Nyonya besar Maya,
Untuk di ketahui jumlah utang makan dan minum DPRD SBB yang di peroleh media ini, yang belum terbayar oleh Maya di Rumah makan lestari di Piru, sebesar, Rp 264 113 000 (duaratus enam puluh empat juta seratus tiga belas Ribu Rupiah.
Menurut keterangan dari beberapa sumber kalau Maya saat di tagih oleh pemilik Rumah makan di Piru, Maya selalu memghindar menghindar dari semua itu jika akan di tagih.Akibat dari itulah sehingga pihak Rumah makan Lestari melaporkan persoalan ini langsung ke pengadilan dataran hunipopu di Piru.
Laporan dari pihak Rumah makan Lestari telah di terimah oleh pengadilan negeri (PN) dataran Hunipopu, dan di jadwalkan tepat pada 31 Januari 2024 sidang baru akan di mulai.
Perkara terhadap kasus ini berdasarkan surat undangan yang telah di kirimkan oleh pihak PN Hunipopu kepada pihak penggugat yakni Rumah makan Lestari, dan tergugat adalah kantor sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat di Piru,
Sesuai dengan isi undangan yang berbunyi,
Pemberitahuan Relaas Panggilan sidang/Relaas pemberitahuan putusan, terhadap perkara dengan nomor: 1/Pdt.G.S/2024/PN.Drh tanggal sidang Rabu 31 Januari 2024, jam sidang: 10, 00 WIT
“Terkait dengan perkara tersebut membuat salah satu anak muda SBB angkat bicara. Mozes Rutumalessy kepada media ini, mengatakan, saya heran dengan sikap Maya selaku PLT Sekwan.Sebenarnya ada apa sampai setiap saat warga di SBB ini selalu di persulit dengan hak-hak mereka selaku pengusaha kecil.
“Mereka ini bukan pegawai negeri, yang setiap bulan selalu menerima gaji dari pemerintah tapi mereka inikan cuma pengusaha kecil.Jadi mereka juga pasti memiliki modal yang kecil juga,.sekarang kalau pihak pemerintah telah berutang di tempat usaha yang modalnya pas-pasan seperti begini, sama saja pemerintah pingin mematikan usaha rakyatnya sendiri.”jelas Rutumalessy.
Lanjutnya, saya minta kepada saudara pengacara yang sedang menangani kasus ini agar bisa menuntut pihak pemerintah dalam hal ini Sekretariat DPRD SBB agar pihak Sekretariat bisa melunasi utang mereka terhadap pihak Rumah makan dan PH juga bisa menuntut pihak pemerintah agar membayar dua kali lipat dari jumlah yang ada.” mengingat proses penyelesaian nya sudah di lakukan lewat proses persidangan.”pinta Rutumalessy,
Rututumalessy dalam ucapan akhir, saya sangat menyesal sekali dengan sikap pemerintah daerah dalam hal ini, sekretariat DPRD SBB masah Rakyatnya sendiri harus di persulit seperti begini. beruntung ada orang baik seperti saudara pengacara yang mau untuk menangani permasalahan ini.jika tidak, itu berarti pihak Rumah makan Lestari pasti masih terus di persulit dengan janji-janji manis oleh PLT Sekwan Maya.”beber Rutumalessy,
Saya berharap agar Maya bisa memiliki perasaan dan dapat merasakan apa yang sedang di rasakan oleh pihak Rumah makan Lestari yang selama ini Maya selalu membuat mereka susah.”harap Mozes (*)