Kairatu.malukubarunews.com – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provjnsi Maluku, saat di pimpin oleh Andi Candra as adudin,terdapat begitu banyak masalah yang berpotensi merusak kerja kerja pemerintah daerah dimata public.
Pasalnya sudah terlalu banyak masalah yang terjadi di mana mana dan masalah tersebut bukannya di selesaikan justru di biarkan begitu saja hingga berlarut larut.Akibat dari tidak ada kepedulian dari pemerintah daerah, sehingga terjadi lah perpecahan diantara warga baik itu di setiap desa maupun sampai ke dusun dusun Hal ini berimbas dari proses Pilkades.
“Memang tujuan pemerintah untuk melaksanakan Pilkades merupakan sebuah keharusan demi kemajuan terhadap sebuah desa, tetapi terlaksananya Pilkades di kabupaten seram bagian barat sepertinya, merupakan unsur paksaan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintah desa baik itu paksaan dari kepala daerah yang telah berakhir masa jabatanya maupun yang sekarang ini sedang menjabat.
“Hal ini dapat kita lihat berdasarkan ada beberapa desa yang menolak untuk melaksanakan Pilkades dan sampai sekarang desa- desa yang menolak untuk Pilkades status pemimpinnya masih di sebut penjabat kepala desa . Sementara desa yang pemimpinya terpilih berdasarkan Pilkades di sebut kepala desa.
Kepala desa dan penjabat desa memiliki jabatan yang sama yaitu unsur pimpinan di Desa masing masing, namun yang menjadi perbedaannya ialah penjabat desa di tunjuk oleh pemerintah daerah dengan masa tugas selama 6 bulan.Sedangkan Kepala desa di pilih oleh masyarakat desa secara demokrasi melalui Pilkades dengan Masa jabatannya, mencapai 5 -6 bahkan bisa juga 9 tahun.
Kedua pemimpin dengan kedudukan yang sama namun bertugas di desa yang berbeda beda tetapi yang menjadi kendala saat ini, baik itu penjabat desa maupun kepala desa sepertinya mereka tidak mengerti apa-apa tentang petunjuk berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri) maupun Undang undang desa dan kelemahan kedua pemimpin ini lah sehingga menimbulkan masalah di mana mana.
“Akan tetapi kelemahan yang di miliki oleh kepala desa maupun Pj. Kepala desa. bukanya di bina oleh pemerintah daerah selaku pemegang kekuasaan yang tertinggi di daerah, namun mereka dibiarkan begitu saja,
“Akibat dari pembiaran itulah sehingga menimbulkan perpecahan di antara sesama masyarakat di desa masing masing seperti yang sedang terjadi di desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB )
“Permasalahan yang sedang terjadi ialah setelah selesai Pilkades kepala desa terpilih Emil Rumalatu bukanya mempersatukan masyarakat yang berbeda dalam menentukan pilihan terhadap calon kepala desa justru Emil malah menyimpan dendam terhadap lawan lawanya.Akibat dari rasa dendam yang tak bisa di bendung, Emil langsung memberhentikan perangkat desa yang di curigai tidak memilih dirinya saat Pilkades perangkat desa yang di maksudkan adalah Muhamad Jaiz Sahidin
Lahir di Tulehu pada tanggal 30 Maret 1973
jabatan kepala dusun siompu.
Selain itu, Ruslin saun,Lahir di Waisala, pada 26 1968 Jabatan kepala dusun Waitasi dan Djemi Rahantan
Lahir waiselang 15 maret 1973 Jabatan kepala dusun waiselang
Ketiga, perangkat desa atau kepala dusun ini di berhentikan Emil Rumalatu, di nilai tabrak aturan, karena Emil tidak merujuk terhadap Permendagri 67 atas perubahan terhadap Permendagri 83 tahun 2015 tentang proses Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Dimana Permendagri yang di maksud memiliki 3 poin yang harus di pahami oleh kepala desa atau Pj.Kepala desa.yakni ,apabila kepala dusun, atau perangkat desa tersebut mengajukan permohonan pengunduran diri,Apabila kepala dusun atau perangkat desa itu terjerat kasus hukum dalam hal ini telah di Fonis pengadilan sebagai terpidana,Apabila kepala dusun atau perangkat desa itu telah berusia genap 60 tahun,Apabila kepala dusun atau perangkat desa tersebut, berhalangan tetap, (meninggal dunia).
Selain itu, kepala desa atau Pj. kepala desa harus membentuk tim penjaringan dan penyaringan agar tim tersebut melaksanakan tugasnya untuk menerima usulan nama kepala dusun atau perangkat desa yang baru, lalu nama itu di saring kemudian di bawah kepada camat, agar camat bisah mengeluarkan Rekomendasi terhadap Nama nama perangkat desa atau kepala dusun yang di sesuaikan oleh keputusan tim penyaringan.Setelah rekomendasi dari camat keluar, barulah pj desa dan kepala desa bisah mengeluarkan SK kepada perangkat desa atau kepala dusun,
Saya melihat kepala desa Kairatu, Emil Rumalatu sungguh tidak memahami itu. Karena dia masih terbawah dengan Rasa dendamnya tehadap orang – orang yang telah dia curigai sebagai lawan politiknya di saat Pilkades.Hal ini di sampaikan oleh salah satu warga desa Kairatu kepada media ini, di Waisarissa kamis 25 Januari 2024,
“Saya minta agar nama saya jangan di sebutkan, pintah sumber.
Lanjutnya, keputusan Emil selaku kepala desa kairatu, untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sudah nyata nyatanya, menabrak aturan, namun kenapa pj bupati tidak mempedulikan hal ini, akibat dari proses pembiayaran inilah, sehingga menimbulkan perpecahan sesama warga masyarakat di 3 dusun tersebut,
Saya harap agar Pj.Bupati Kab.SBB Andi Candra as adudin bisa melihat hal ini secara baik agar kesalah fahaman sesama warga ini bisa cepat selesai.”harap sumber (*)