Ambon, malukubarunews.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin dalam konferensi pers di Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026), menyusul mencuatnya persoalan dugaan SK kenaikan pangkat tidak sah yang dialami sejumlah pegawai.
Bodewin mengungkapkan, Pemkot Ambon telah menggelar rapat bersama Sekretaris Kota Ambon, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum untuk membahas persoalan tersebut.
Dari hasil pembahasan awal, pemerintah kota memastikan persoalan itu benar terjadi. Namun, jumlah pegawai yang terdampak maupun pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penelusuran.
“Secara prinsip, Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Komitmen kita jelas, bekerja sesuai aturan, tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh ada tindakan yang melanggar ketentuan,” tegas Bodewin.
Sebagai langkah awal, Bodewin mengaku telah menandatangani surat perintah kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bodong.
Selain itu, Inspektorat Daerah diperintahkan segera melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku sekaligus mengidentifikasi pegawai yang terdampak.
Bodewin meminta proses pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan berdasarkan fakta dan bukti.
“Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Kita harus mengetahui siapa pelakunya dan siapa saja pegawai yang terdampak, sehingga persoalan ini bisa diidentifikasi secara jelas,” ujarnya.
Pertanyakan Jalur Kenaikan Pangkat di Luar Sistem
Bodewin juga mempertanyakan masih adanya ASN yang diduga menempuh jalur di luar mekanisme resmi untuk mengurus kenaikan pangkat, padahal proses kepegawaian telah menggunakan sistem digital yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, pengusulan kenaikan pangkat dilakukan melalui aplikasi dan mekanisme administrasi resmi. Pegawai harus memenuhi persyaratan, mengunggah dokumen ke dalam sistem, kemudian menunggu persetujuan teknis dari BKN sebelum proses penerbitan keputusan dilanjutkan.
Karena itu, ia menilai dugaan praktik pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur tidak resmi perlu diusut secara menyeluruh.
“Pertanyaannya, mengapa masih ada ASN yang menempuh cara-cara tidak benar di luar mekanisme yang berlaku untuk mengusulkan kenaikan pangkat? Padahal prosesnya sudah terintegrasi melalui aplikasi yang terhubung dengan BKN,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kota perlu memastikan apakah terdapat oknum yang memanfaatkan kepercayaan pegawai untuk menawarkan pengurusan kenaikan pangkat di luar prosedur resmi.
Koordinasi dengan Polresta, ASN Terbukti Terlibat Terancam Dipecat
Tidak berhenti pada pemeriksaan internal, Bodewin juga memerintahkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah kota.
Langkah tersebut dinilai perlu karena persoalan dugaan SK bodong tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Bodewin menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ASN yang terlibat, pemerintah kota akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku.
“Kalau dalam kasus ini melibatkan ASN, diproses dan dipecat. Ini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran disiplin. Kalau ASN terlibat, ada dugaan pungli, penipuan, dan tindakan yang mempermalukan pemerintah kota,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan munculnya persoalan tersebut di tengah upaya Pemkot Ambon membangun tata kelola pemerintahan yang cepat, transparan, responsif, dan akuntabel.
Menurut Bodewin, penyebutan nama sejumlah pejabat dalam persoalan tersebut turut menjadi perhatian pemerintah kota. Karena itu, ia memastikan penanganan kasus akan dilakukan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan berdasarkan dugaan semata.
Pemkot Ambon kini menunggu hasil investigasi Inspektorat untuk mengetahui jumlah pegawai yang terdampak, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menentukan tindak lanjut administratif dan hukum.
Bodewin berharap pemeriksaan dapat segera mengungkap duduk perkara sehingga tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.(MB-01)

