Ambon.malukubarunews.com — Polemik kenaikan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terus bergulir. Setelah Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku mendesak DPRD Provinsi Maluku menggunakan hak angket dan melakukan pendalaman, Anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin menegaskan perlunya memperjelas batas kewenangan masing-masing lembaga.
Pernyataan itu disampaikan Rovik Afifudin saat menerima Mahasiswa API di Kantor DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026), usai menerima aksi API Maluku. Dalam aksi tersebut, massa meminta DPRD menindaklanjuti persoalan perubahan nilai LHKPN Gubernur Maluku yang mereka soroti, sekaligus meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap berkaitan dengan polemik tersebut.
Rovik mengatakan, salah satu tuntutan utama API adalah agar DPRD menggunakan hak angket. Selain itu, massa meminta DPRD melakukan pendalaman serta mendorong pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang turut menjadi sorotan dalam rangkaian polemik tersebut.
Menurut Rovik, persoalan LHKPN pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam laporan, pemeriksaan terhadap substansi LHKPN harus dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan.
“LHKPN itu dilaporkan kepada KPK. Tujuannya ada tiga, yang pertama mencegah korupsi, yang kedua transparansi, dan yang ketiga adalah integritas,” bebernya
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan sejumlah hak konstitusional, termasuk hak angket, tetapi kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan DPRD sebagai lembaga pemeriksa harta kekayaan pribadi penyelenggara negara.
“Yang berwenang untuk melakukan audit atau memeriksa itu bukan DPRD. DPRD tidak punya kewenangan melakukan pendalaman terhadap seorang pejabat negara terkait pelaporan hartanya,” tegas Rovik Akbar Afifudin.
Rovik juga mengingatkan bahwa anggota DPRD sendiri memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN. Karena itu, menurut dia, apabila terdapat perubahan nilai harta kekayaan anggota DPRD, mekanisme pemeriksaannya juga berada pada lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan.
“Kalau misalnya harta anggota DPRD ada kenaikan, siapa yang memeriksa? Lembaga yang berwenang. Masing-masing ada kewenangannya, dan kewenangan itu dibatasi, bukan tidak dibatasi,”ingatnya
Meski demikian, Rovik tidak menutup kemungkinan DPRD melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi yang relevan dengan kewenangan lembaga legislatif. Ia mengatakan, apabila pemeriksaan oleh lembaga berwenang menemukan adanya indikasi tertentu, DPRD dapat mengambil langkah sesuai ruang kewenangannya.
“Kalau sampai kewenangan DPRD, pendalaman dilakukan oleh KPK, lalu ada indikasi dan ada dugaan, nah itu mungkin. Lalu silakan kita bisa fokus pada hal itu,”ujarnya
Dalam konteks polemik tersebut, API Maluku sebelumnya menyampaikan sekitar lima tuntutan kepada DPRD Maluku. Salah satu tuntutan utama adalah penggunaan hak angket untuk mendalami persoalan LHKPN Gubernur Maluku. Massa juga meminta adanya forum resmi untuk memperoleh penjelasan mengenai perubahan nilai harta kekayaan yang mereka persoalkan.
Rovik turut menanggapi persoalan yang menyangkut Anggota DPRD Maluku Saudah Tuankotta. Ia mengatakan, apabila terdapat dugaan ancaman atau pelanggaran kode etik, pihak yang merasa dirugikan dapat membuat laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan menyertakan bukti pendukung.
“Kalau merasa diancam, silakan laporkan ke BK dengan bukti-bukti ancaman.Kemudian kita bisa berproses, karena pelanggaran kode etik itu ada mekanismenya,” terang Afifudin.
Ia juga membantah apabila penjelasannya dalam audiensi dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik. Rovik mengakui dirinya berasal dari partai politik yang mengusung Gubernur Maluku, namun menurutnya hal tersebut tidak mengubah batas kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
“Kalau saya ditarik bahwa saya memilih, wajar karena memang partai politik saya mengusung Hendrik.Ini lembaga politik. Kalau saya mau mempersepsikan ini politik, apa salahnya juga? Tapi yang saya sampaikan adalah kewenangan itu dibatasi,” banta Afifudin.
Polemik ini bermula dari sorotan publik terhadap perubahan nilai LHKPN Gubernur Maluku yang disebut dalam berbagai pemberitaan meningkat dari sekitar Rp2,7 miliar menjadi sekitar Rp17 miliar pada periode pelaporan berbeda. API Maluku menilai perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, sementara Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya memberikan penjelasan bahwa terdapat aset yang baru tercantum dalam laporan terbaru meski disebut telah dimiliki sebelumnya.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, persoalan LHKPN kini berada pada persimpangan antara tuntutan publik, fungsi pengawasan DPRD, dan kewenangan lembaga pemeriksa. DPRD Maluku sendiri menerima aspirasi API untuk dibahas melalui mekanisme internal, sementara pemeriksaan substansi LHKPN tetap berkaitan dengan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.(MB-01)

