Ambon.malukubarunews.com — Polemik mengenai perubahan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku kembali bergulir ke ruang kelembagaan DPRD Maluku. Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Maluku, termasuk dorongan agar lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk mendalami persoalan tersebut.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi dan audiensi API di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9/2026). Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin bersama sejumlah anggota DPRD menerima langsung aspirasi massa aksi. Berdasarkan laporan sejumlah media lokal, API membawa sekitar lima poin tuntutan yang berkaitan dengan polemik LHKPN Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan fungsi pengawasan DPRD.
Fauzan menegaskan, tuntutan penggunaan hak angket tidak dapat langsung diputuskan oleh seorang pimpinan DPRD. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga kolektif-kolegial sehingga setiap langkah kelembagaan harus melalui pembahasan bersama pimpinan DPRD, pimpinan komisi, serta pimpinan fraksi.
“Untuk menuju ke situ, tentu butuh diskusi secara komprehensif dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dalam hal ini pimpinan komisi dan pimpinan fraksi,” ucapnya
Karena itu, menurut Fauzan, pertemuan pada Kamis tersebut baru berada pada tahap penerimaan aspirasi. Tuntutan yang disampaikan API selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua DPRD Maluku untuk menjadi bahan pembahasan dan menentukan langkah kelembagaan berikutnya.
“Lembaga ini memang sifatnya kolektif kolegial sehingga ini tidak bisa diputuskan secara pribadi di hari ini. Maka hari ini saya dan teman-teman sifatnya hanya menerima tuntutan aksi dari peserta aksi,” ujarnya
Desakan hak angket muncul di tengah perdebatan publik mengenai perubahan nilai harta yang tercantum dalam LHKPN Gubernur Maluku. Salah satu laporan media menyebut nilai yang dipersoalkan publik berubah dari sekitar Rp2,7 miliar menjadi sekitar Rp17 miliar dalam periode pelaporan berbeda.
API kemudian meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan mengenai sumber serta perubahan data kekayaan tersebut.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut. Sekretaris Daerah Maluku menyatakan bahwa munculnya sejumlah aset dalam LHKPN terbaru tidak serta-merta berarti aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.
Pemprov menjelaskan, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum dalam LHKPN 2024 dan kemudian dicantumkan dalam pelaporan berikutnya.
Dalam konteks itu, Fauzan menilai DPRD perlu terlebih dahulu mempelajari substansi tuntutan dan memastikan adanya dasar yang memadai sebelum mengambil langkah lebih jauh. Ia menekankan bahwa hak angket merupakan instrumen kelembagaan sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan serta mekanisme DPRD.
Selain persoalan LHKPN, Fauzan juga menyinggung adanya dinamika dalam audiensi antara massa aksi dan anggota DPRD. Ia menyebut perbedaan pandangan maupun tingginya intensitas diskusi merupakan bagian dari proses penyampaian aspirasi, selama tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu jalannya forum.
“Kalau memang ada perbedaan pandangan, kita pikir itu hal yang biasa. Yang paling terpenting hari ini tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan,” sebut Fauzan
Fauzan juga menanggapi tuntutan yang berkaitan dengan dugaan persoalan kode etik salah satu anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki ranah penegakan kode etik dan administrasi terhadap anggota dewan, dengan mekanisme serta landasan hukum yang harus dipenuhi. Jika pihak yang mengajukan laporan memiliki bukti konkret, laporan dapat disampaikan melalui mekanisme Badan Kehormatan.
“Kalau teman-teman dari API menganggap memang ada hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan kode etik, silakan saja. Kalau memang ada bukti yang konkret dan lain-lain sebagai pendukung untuk melakukan laporan kode etik di Badan Kehormatan, silakan saja,” jelasnya
Fauzan mengatakan dirinya belum memberikan penilaian terhadap persoalan yang menyangkut anggota DPRD yang dipersoalkan karena belum melakukan klarifikasi langsung dengan pihak terkait. Menurut dia, prinsip klarifikasi atau tabayun diperlukan sebelum mengambil kesimpulan atas suatu persoalan.
“Saya belum tabayun juga dengan Ibu Saudah, maka saya butuh nanti berdiskusi atau tabayun menanyakan langsung,” ucap Fauzan
Dengan demikian, tuntutan hak angket terkait polemik LHKPN Gubernur Maluku kini berada pada tahap pembahasan internal DPRD. Fauzan menegaskan bahwa tindak lanjut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan hasil audiensi satu hari, melainkan harus melalui pembahasan pimpinan DPRD bersama unsur komisi dan fraksi. Di sisi lain, polemik LHKPN sendiri masih memiliki dua sisi penjelasan: pertanyaan dari kelompok masyarakat mengenai perubahan nilai pelaporan dan penjelasan Pemprov Maluku bahwa sebagian aset yang muncul dalam laporan terbaru merupakan aset yang sebelumnya belum tercantum.”tegasnya tutup (MB-01)

