Ambon.malulubarunews.com – Polsek Salahutu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras tradisional jenis sopi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Raya Dusun Pohon Mangga, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (5/8/2026), personel berhasil mengamankan sekitar 170 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Razia yang dimulai pukul 10.30 WIT tersebut dipimpin oleh AIPDA M. Kasim Tuasamu dengan sasaran kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 170 liter sopi yang dikemas dalam 15 kantong plastik hitam dan dititipkan menggunakan bus rute Ambon–Masohi bernomor polisi DE 7108 BU.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut. Personel juga memberikan imbauan kepada pengemudi angkutan umum agar tidak lagi menerima maupun mengangkut barang titipan berupa minuman keras, karena dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Salahutu menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas maupun konflik di tengah masyarakat.
Polsek Salahutu menegaskan akan terus melaksanakan razia secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 12.30 WIT dengan situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(*)

