SBB – malukubarunews.com.- Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku
Rangkaian peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sehingga seluruh pihak di harapkan wajib bersabar. Setiap orang yang disebut dalam perkara ini kita percayakan kepada aparat penegak hukum guna memeriksa seluruhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan berbagai keterangan yang disampaikan sejumlah warga masyarakat setempat, rangkaian peristiwa tersebut bermula ketika para pemuda Dusun Tanah Goyang diduga sedang mengadakan pesta joget pada malam hari. Beberapa jam kemudian diduga terjadi pemukulan terhadap seorang warga Desa Ariate yang baru pulang dari lokasi tambang.
Menurut keterangan warga, korban yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah Kepala Dusun Tanah Goyang. Tidak lama kemudian beberapa pemuda diduga mendatangi korban hingga terjadi adu mulut. Dalam situasi tersebut, sejumlah warga mengaku mendengar seseorang diduga mengeluarkan perintah, “Pukul saja mereka, nanti saya yang bertanggung jawab.” Setelah terdengar komando tersebut, korban diduga mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda secara bersama-sama.
Warga menilai, dugaan pengeroyokan tersebut menjadi awal dari rangkaian konflik yang kemudian berkembang menjadi bentrokan yang menyebabkan beberapa warga dari kedua belah pihak diduga mengalami luka akibat senjata tajam.
Situasi selanjutnya diduga semakin tidak terkendali ketika terjadi penyerangan terhadap Pos Polisi Subsektor Laala serta pembakaran sebuah kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate. Menurut keterangan sejumlah warga, sebelum aksi tersebut berlangsung, terdengar beberapa orang diduga mengeluarkan seruan seperti, “Keluar ambil alat, serang mereka semua yang ada di dalam pos, bakar seluruhnya.”
Selain itu, warga juga mengaku mendengar bunyi ketukan pada tiang listrik yang diduga dijadikan sebagai tanda atau aba-aba untuk mengumpulkan massa. Beberapa warga selanjutnya mengaku melihat Kepala Dusun Tanah Goyang, diduga mengendarai sepeda motor yang diduga motor dinas dari arah lokasi kejadian menuju perkampungan. Berdasarkan keterangan masyarakat, yang bersangkutan diduga turut mengeluarkan ajakan agar melakukan penyerangan dengan kalimat yang pada pokoknya menyatakan agar massa menyerang dan dirinya akan bertanggung jawab. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari informasi masyarakat dan merupakan hal yang menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya melalui proses hukum.
Di tengah berkembangnya penyelidikan, muncul pula sorotan masyarakat terhadap seseorang yang selama ini dikenal aktif menyuarakan tuntutan mengenai keadilan dan penegakan hukum. Menurut keterangan beberapa warga, orang tersebut diduga juga tercatat sebagai salah satu pihak yang diduga ikut mengeluarkan komando sebelum terjadinya penyerangan terhadap Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate.
Informasi tersebut bersumber dari keterangan masyarakat yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pembuktiannya sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik dan pengadilan.
Sejumlah warga bahkan melontarkan sindiran yang berkembang di tengah masyarakat dengan ungkapan:
“Berlindung di balik selimut organisasi, tetapi diduga justru tercatat sebagai terduga aktor intelektual di balik tragedi 30 Mei 2026.”
Ungkapan tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang berkembang di masyarakat terhadap seseorang yang dinilai lantang mengkritik aparat penegak hukum, namun berdasarkan keterangan warga justru diduga ikut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Menurut pandangan masyarakat, organisasi kemasyarakatan maupun organisasi apa pun pada hakikatnya dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan publik secara konstitusional, bukan untuk dijadikan tameng apabila ada dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Oleh sebab itu, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan siapa pun, maka proses pembuktiannya harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini.
Dalam perspektif hukum, apabila dugaan penyerangan terhadap kantor kepolisian benar terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, perusakan, pembakaran, maupun ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Apabila terdapat tindakan melawan atau menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas, penerapan pasal-pasal lain sesuai fakta penyidikan juga dimungkinkan. Seluruh penerapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, apabila dugaan pembakaran terhadap kedai milik anggota Bhabinkamtibmas terbukti secara hukum, maka tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan atau pembakaran terhadap harta benda milik orang lain sesuai ketentuan KUHP. Perbuatan demikian bukan hanya mengakibatkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menghilangkan sumber penghidupan seseorang beserta keluarganya.
Menurut warga, kantor kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki fungsi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, segala bentuk dugaan penyerangan terhadap fasilitas kepolisian dipandang sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan apabila terbukti secara hukum.
Masyarakat juga menilai bahwa tempat usaha milik warga merupakan sarana mencari nafkah yang dilindungi hukum. Oleh sebab itu, setiap dugaan perusakan atau pembakaran terhadap tempat usaha harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, masyarakat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Seram Bagian Barat. Mereka berharap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual, diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda di hadapan hukum apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Di akhir penyampaiannya, warga kembali menyampaikan sindiran yang sarat makna:
“Suara lantang menuntut keadilan akan kehilangan nilai moral apabila ternyata di baliknya tersimpan dugaan keterlibatan dalam peristiwa yang sama. Organisasi adalah wadah pengabdian kepada masyarakat, bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban hukum. Di hadapan hukum, yang diuji bukan seberapa keras seseorang berteriak tentang keadilan, melainkan seberapa besar kesediaannya mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya apabila benar terbukti melanggar hukum.”
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan masyarakat dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai, profesionalitas penyidikan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mozes)

