Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon berhasil mencatatkan capaian penting dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Selasa,9/6/2026
Pencapaian opini WTP tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Ambon setelah sebelumnya mengalami tiga kali berturut-turut opini Disclaimer dan satu kali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Keberhasilan ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“ Saya ingin menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon karena melalui usaha dan kerja keras kita bersama, beberapa hari lalu BPK RI Perwakilan Maluku telah menyampaikan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dan Pemerintah Kota Ambon berhasil memperoleh opini WTP,” ungkap Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai standar yang ditetapkan. Namun demikian, capaian itu tidak boleh membuat seluruh jajaran pemerintah daerah berpuas diri.
“ Tiga tahun berturut-turut Disclaimer dan satu tahun WDP sudah menjadi pelajaran bagi kita. Karena itu tugas kita ke depan adalah memastikan WTP ini tidak turun lagi, apalagi kembali menjadi WDP atau Disclaimer,” kata Bodewin Wattimena.
Sebagai langkah mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang, Wali Kota meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan. Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi rutin dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta memastikan seluruh laporan keuangan tersusun secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mempertahankan kualitas laporan keuangan, Pemkot Ambon juga diwajibkan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut yang menjadi catatan auditor, termasuk temuan yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun temuan material lainnya.
“ Saya minta perhatian seluruh pimpinan OPD. Kita diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Khusus temuan perjalanan dinas dan temuan lainnya yang bersifat material harus segera diselesaikan,” terang Bodewin Wattimena.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang menjadi objek temuan wajib menunjukkan bukti pertanggungjawaban yang sah. Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka harus mengembalikan kerugian negara atau kelebihan pembayaran ke kas daerah sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir.
“ Nanti akan disurati satu per satu. Saya minta Inspektorat segera siapkan suratnya untuk saya tandatangani. Sebelum 60 hari seluruh temuan harus sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” tegas Bodewin Wattimena.
Tidak hanya kepada aparatur pemerintah, peringatan keras juga ditujukan kepada pihak ketiga atau kontraktor yang tidak menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) terhadap kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya.
“ Kalau ada pihak ketiga yang tidak menyetor atau tidak menindaklanjuti temuan sebelum 60 hari, maka akan kami blacklist. Mereka tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi di Pemerintah Kota Ambon,” tegas Bodewin Wattimena.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan kabar positif bagi ASN terkait pemenuhan hak-hak keuangan pegawai. Pemerintah Kota Ambon memastikan pembayaran Gaji ke-13 akan segera dilakukan. Selain itu, OPD diminta segera mengajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dua bulan, menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada pemerintah negeri, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
“ Saya berharap apa yang sudah kita capai ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, lebih cerdas, dan lebih bertanggung jawab. Tujuan kita hanya satu, yaitu melayani masyarakat dan memajukan Kota Ambon,” harap Bodewin
Keberhasilan meraih opini WTP menjadi indikator meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas serta mempertahankan standar tata kelola yang baik agar capaian tersebut dapat dipertahankan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.(MB-01)

