Piru.malukubarunews.com – Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dikabarkan tidak masuk dalam daftar 92 desa yang akan melakukan pencairan dana desa pada bulan Juni mendatang. Kondisi tersebut memicu sorotan dari sejumlah warga yang menilai persoalan itu bukan disebabkan oleh mantan penjabat kepala desa, melainkan diduga akibat lemahnya kemampuan administrasi pemerintahan dari penjabat kepala desa yang baru, Salmon Purimahua.
Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Pemdes telah mengambil langkah yang keliru dengan kembali menunjuk Salmon Purimahua sebagai Penjabat Kepala Desa Lokki menggantikan Risen Salawaney. Sebelum penunjukan itu dilakukan, beberapa kepala dusun di petuanan Lokki dikabarkan telah mengusulkan agar pengangkatan tersebut dibatalkan karena Salmon sebelumnya pernah memimpin desa tersebut namun dinilai memiliki banyak kelemahan, termasuk dianggap tidak mampu menyelesaikan proses administrasi pencairan dana desa.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pada masa jabatan sebelumnya para kepala dusun di petuanan Lokki pernah mengusulkan kepada mantan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’adudin, agar Salmon diberhentikan dari jabatannya. Usulan tersebut kemudian diterima hingga Salmon hanya menjabat sekitar tiga bulan sebelum akhirnya digantikan oleh pejabat lain.
Kini, setelah kembali ditunjuk memimpin Desa Lokki, persoalan serupa kembali terjadi. Tidak masuknya Desa Lokki dalam daftar desa yang akan mencairkan dana desa pada Juni mendatang dinilai sebagai bentuk lumpuhnya administrasi pemerintahan desa. Warga juga membantah tudingan pihak tertentu yang menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahan mantan penjabat kepala desa sebelumnya.
Salah satu sumber yang mengaku berasal dari kelompok dekat Salmon menyebut bahwa selama menjabat sebagai penjabat kepala desa, Salmon diduga jarang mengerjakan administrasi pemerintahan secara langsung di kantor desa.
Administrasi desa disebut lebih banyak dikerjakan oleh orang dekatnya di luar kantor. Selain itu, Salmon juga dikabarkan tidak membangun kerja sama yang baik dengan perangkat desa yang ada.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pengaruh dari Krisyan Sitania selaku anggota BPD yang disebut memiliki kedekatan dengan Salmon. Warga menduga Salmon lebih disibukkan dengan persoalan pribadi dan konflik internal dibanding menjalankan tugas pemerintahan desa.
Bahkan, beredar tuduhan bahwa Krisyan diduga pernah menjual satu unit body Ventura serta bantuan alat pancing tonda lengkap dengan mesin yang merupakan bantuan pemberdayaan bagi masyarakat nelayan.
Dugaan tersebut hingga kini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Akibat berbagai persoalan tersebut, warga menilai roda pemerintahan dan administrasi Desa Lokki menjadi lumpuh total sehingga berdampak pada tertundanya proses pencairan dana desa.
Sejumlah warga pun meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan penjabat kepala desa dan mempertimbangkan pemberhentian Salmon Purimahua demi menyelamatkan pelayanan pemerintahan di Desa Lokki.
Dalam konteks pemerintahan desa, tugas dan tanggung jawab kepala desa maupun penjabat kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, profesional, efektif, efisien, serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan bantuan pemberdayaan masyarakat atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut juga dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(MB-01)

