Malteng.malukubarunews.com – Polsek Salahutu bersama personel KP3 Polsek Salahutu melaksanakan razia minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan depan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (15/5/2026) pagi. Operasi yang dimulai pukul 07.40 WIT tersebut menyasar kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Razia dilakukan sebagai langkah preventif aparat kepolisian dalam menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional di wilayah hukum Polsek Salahutu. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di jalur transportasi penyeberangan yang kerap menjadi akses distribusi miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam tiga karung beras dan satu karton. Barang bukti itu diketahui diangkut menggunakan mobil Avanza hitam milik jasa angkutan Enam Saudara yang baru tiba dari jalur penyeberangan Waipirit-Hunimua.
Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan yang dicurigai. Setelah dipastikan berisi minuman keras tradisional, seluruh barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut di Mapolsek Salahutu.
“Razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras tradisional yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Salahutu,” terang salah satu personel dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Selain melakukan penyitaan, aparat kepolisian juga memberikan imbauan secara langsung kepada para pengemudi kendaraan penumpang dan jasa angkutan agar tidak menerima maupun mengangkut barang titipan berupa minuman keras dalam bentuk apa pun. Langkah tersebut dinilai penting guna memutus jalur distribusi sopi yang kerap masuk melalui akses penyeberangan antarpulau.
“Pengemudi diimbau untuk lebih selektif terhadap barang bawaan maupun titipan penumpang, terutama minuman keras jenis sopi yang dapat berdampak pada situasi kamtibmas,” ungkap personel kepolisian di lokasi kegiatan.
Sebanyak 110 liter sopi yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Salahutu oleh personel KP3 BRIPKA Yudi Marajabessy menggunakan kendaraan angkutan kota untuk dijadikan barang bukti. Polisi memastikan seluruh barang sitaan telah diamankan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelabuhan Hunimua selama ini menjadi salah satu titik pengawasan aparat karena merupakan jalur utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang dari Pulau Seram menuju Pulau Ambon. Kondisi tersebut membuat kawasan pelabuhan rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan minuman keras tradisional maupun barang ilegal lainnya.
Polsek Salahutu menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah serta meminimalisasi potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi minuman keras. Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas distribusi miras ilegal.
Hingga berakhirnya kegiatan razia pada pukul 09.00 WIT, situasi di kawasan Pelabuhan Hunimua dan wilayah sekitar terpantau aman, tertib, dan kondusif.(MB-01)

