Piru.malukubarunews.com -Kabupaten Seram Bagian Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan terkait dugaan perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 5,2 miliar di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten SBB. Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Alvin L. Tuasuun, memberikan klarifikasi resmi dengan menegaskan bahwa seluruh perjalanan dinas yang dimaksud benar-benar dilaksanakan sesuai agenda pemerintahan.
Penjelasan itu disampaikan Alvin menyusul berkembangnya informasi di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya indikasi penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB. Menurutnya, penggunaan istilah “fiktif” dalam narasi yang beredar merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami hasil pemeriksaan administrasi keuangan daerah.
“Tidak ada SPPD fiktif. Seluruh perjalanan dinas dilakukan sesuai agenda dan kebutuhan pemerintahan daerah. Yang menjadi catatan hanyalah beberapa dokumen pendukung yang dinilai belum lengkap oleh BPK,” ujar Sekda Alvin.
Ia menjelaskan, suatu perjalanan dinas baru dapat disebut fiktif apabila anggaran telah dicairkan namun kegiatan perjalanan tidak pernah dilakukan. Sementara dalam kasus yang menjadi sorotan tersebut, seluruh kegiatan dipastikan terlaksana, meski terdapat beberapa kekurangan administratif seperti tiket feri dan bukti penginapan yang masih dalam tahap penyesuaian.
Alvin juga memaparkan bahwa angka Rp 5,2 miliar yang ramai diperbincangkan publik bukan merupakan nilai kerugian negara ataupun satu paket kegiatan tertentu, melainkan total realisasi anggaran perjalanan dinas kolektif selama sembilan bulan, terhitung Januari hingga September 2025.
Anggaran tersebut, lanjut dia, mencakup operasional perjalanan dinas Bupati dan tim, Wakil Bupati dan tim, Sekretaris Daerah beserta tim teknis, para asisten daerah, hingga staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Total pagu perjalanan dinas dalam satu tahun sebesar Rp 7,7 miliar, sedangkan yang terealisasi hingga September mencapai Rp 5,2 miliar. Jadi angka itu merupakan akumulasi perjalanan dinas banyak pejabat dan tim selama hampir setahun, bukan temuan kerugian negara secara langsung,” ujar Alvin.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten SBB mengaku tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh rekomendasi yang diberikan auditor negara tersebut. Alvin menyebut pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan evaluasi tata kelola keuangan daerah.
Ia mengungkapkan, dari total realisasi perjalanan dinas yang diperiksa, nilai administrasi yang dinilai belum lengkap hanya berkisar puluhan juta rupiah dan bukan mencapai miliaran rupiah sebagaimana berkembang di ruang publik. Pemerintah daerah pun saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sesuai rekomendasi pemeriksa.
“BPK memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan administrasi tersebut, baik dengan melengkapi dokumen, memberikan penjelasan tambahan, maupun pengembalian dana apabila tidak dapat dibuktikan. Sebagian besar sudah kami tindak lanjuti dan sisanya masih dalam proses,” jelas Alvin.
Menutup keterangannya, Sekda SBB mengimbau media massa dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menginterpretasikan laporan hasil pemeriksaan keuangan sebelum disebarluaskan kepada publik. Ia berharap setiap informasi yang berkembang tetap mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar valid. Pemeriksaan BPK pada prinsipnya bertujuan untuk pembinaan dan perbaikan tata kelola, bukan serta-merta menjadi tindak pidana,”pungkas Alvin.(MB-*)

