SBB .malukubarunews.com – Warga Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, membongkar dugaan kejanggalan serius dalam proses perekrutan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain munculnya nama yang tidak diusulkan, warga juga menyoroti tidak adanya keterwakilan wilayah dari enam petuanan dalam struktur BPD yang dilantik.
Dalam keterangan warga, nama Krisyan Sitania disebut tidak pernah masuk dalam daftar usulan masyarakat saat proses penjaringan calon anggota BPD. Namun, saat pelantikan berlangsung, nama tersebut justru tercantum dalam daftar resmi pengurus yang dilantik.
“Kami tidak pernah mengusulkan nama itu dalam forum musyawarah. Tapi saat pelantikan, namanya muncul. Ini sangat mengejutkan,” ujar salah satu warga.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dinilai lebih serius, yakni tidak adanya keterwakilan wilayah dari enam petuanan yang ada di Desa Lokki, masing-masing Dusun Ketapang, Dusun Olas, Dusun Ani, Dusun Tanah Goyang, Dusun Siaputi, dan Dusun Laala. Padahal, menurut warga, keterwakilan wilayah merupakan unsur penting dalam pembentukan BPD agar aspirasi masyarakat dari seluruh dusun dapat terakomodasi secara adil.
Warga menilai, proses perekrutan yang dilakukan justru hanya melibatkan keterwakilan marga tertentu yang ada di desa tersebut. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan karakter Desa Lokki sebagai desa administrasi, bukan desa adat.
“Seharusnya semua wilayah terwakili, bukan hanya marga tertentu. Ini desa administrasi, bukan desa adat,” tegas warga lainnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, warga menduga adanya peran dan campur tangan dari Salmon Purimahua yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lokki. Posisi tersebut dinilai memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mempengaruhi proses dan hasil akhir penetapan anggota BPD.
Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan rakyat, keadilan, serta kesetaraan dalam pemerintahan.
Selain itu, proses pembentukan BPD juga seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, serta keterwakilan wilayah dalam struktur BPD.
Warga Desa Lokki kini mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah desa terkait seluruh proses perekrutan tersebut. Mereka juga meminta aparat pengawas dan instansi terkait di tingkat kabupaten untuk segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses pembentukan BPD.
“Kami ingin keadilan dan transparansi. BPD adalah perwakilan masyarakat, bukan hasil kepentingan kelompok tertentu,” ungkap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Salmon Purimahua maupun pihak pemerintah desa terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga. Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar prinsip demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.(Mozes)

