Ambon.malukubarunews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leverne Alvin Tuasun, mengungkap persoalan serius terkait hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Piru dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Maluku, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut kembali digelar tanpa kehadiran Bupati SBB, Asri Arman, yang untuk kedua kalinya hanya diwakili oleh Sekda.
Pembahasan difokuskan pada sengkarut status kepemilikan dan pengelolaan aset tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Permasalahan ini mencakup sejumlah lahan strategis yang saat ini ditempati berbagai instansi, termasuk fasilitas pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah Piru.
Dalam pemaparannya, Tuasun mengakui bahwa kondisi riil di lapangan menunjukkan kompleksitas persoalan yang tidak sederhana. Ia menegaskan bahwa akar masalah berasal dari proses pembangunan awal daerah yang tidak diikuti dengan administrasi aset yang tertib.
“Memang kondisi riil di Kabupaten Seram Bagian Barat sampai saat ini, masalah aset sudah berlangsung kurang lebih 15 tahun dan belum terselesaikan secara menyeluruh,”akui Tuasun.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah bangunan seperti gedung PKK, fasilitas pemerintah, hingga kawasan sekitar taman makam pahlawan dibangun pada masa awal pembentukan kabupaten tanpa kejelasan dokumen perizinan dan pencatatan aset yang memadai.
“Pada saat pembangunan gedung-gedung itu, termasuk PKK dan fasilitas lainnya, kami akui proses perizinan dan pencatatan aset tidak terdokumentasi dengan baik,”jelasnya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, penggunaan lahan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai. Namun dalam praktiknya, hal tersebut menimbulkan persoalan baru, terutama terkait penggunaan anggaran daerah dan status hukum aset.
“Ketika dilakukan renovasi, sempat diberikan izin pinjam pakai, tetapi kemudian muncul masalah karena tidak jelas pencatatan anggaran dan status asetnya,””ungkap Tuasun.(MB-01)

