Ambon.malukubarunews.com — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy, menegaskan pentingnya kejelasan hasil rapat pembahasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon agar tidak berhenti sebatas wacana.Hal tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (1/4/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Dadali Ie, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Sekretaris Kota Ambon, serta Kepala Bagian Umum Kota Ambon.
Dalam forum tersebut, Ismail menekankan bahwa rapat tidak boleh sekadar menjadi ajang mendengar penjelasan, melainkan harus menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan dan dapat dijadikan pegangan bersama oleh seluruh pihak.
“Kita tidak sekadar mendengar. Yang kita butuhkan adalah kepastian. Apa yang sudah disepakati, khususnya dengan Wali Kota Ambon, harus dituangkan dalam keputusan rapat.”tekan Marasabessy.
Ia menilai, tanpa adanya keputusan resmi, berbagai kesepakatan yang telah dibangun berpotensi berubah ketika memasuki tahap implementasi di lapangan. Kondisi ini kerap terjadi dan menjadi penghambat dalam penyelesaian persoalan publik.
“Sering kali kita berkomitmen di forum, tetapi dalam perjalanan muncul lagi persoalan yang sama. Karena itu, kesepakatan harus dikunci dalam keputusan.”nilai Marasabessy.
Lebih lanjut, ia mendorong agar hasil rapat tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi. Rekomendasi ini nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan teknis, termasuk terkait proses pembayaran lahan TPU Muslim yang direncanakan.
Menurutnya, kejelasan dokumen hasil rapat akan memberikan kepastian hukum dan administrasi, sekaligus meminimalisir potensi perbedaan tafsir antar pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.
Ismail juga menambahkan bahwa hasil rapat tersebut dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Gubernur Maluku, sehingga ada kesinambungan kebijakan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
“Dengan begitu, semua pihak punya acuan yang jelas dan tidak terjadi perbedaan pemahaman di kemudian hari.”pinta Ismail
Ia menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus diiringi dengan kejelasan hasil yang dapat dipegang bersama, sehingga proses penyediaan lahan TPU Muslim dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rapat tersebut diharapkan menjadi titik awal yang konkret dalam memastikan ketersediaan lahan pemakaman Muslim di Kota Ambon, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terpenuhi secara optimal.(MB-01)

